JAKARTA – Pemerintah Indonesia memang sudah mencanangkan untuk menerapkan perdagangan karbon (Carbon Trade) ataupun Pajak Karbon (Carbon Tax). Namun sampai saat ini belum juga bisa diimplementasikan padahal sebelumnya kebijakan sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi itu diterapkan tahun ini.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menegaskan saat ini pemerintah sedang merumuskan skema yang paling tepat dalam menerapkan carbon trade. “Sudah di trial melalui PLN, sedang dievaluasi oleh menteri ESDM,” kata Sri Mulyani saat ditemui Dunia Energi, di Jakarta, Rabu (28/7).

Sementara untuk carbon tax, menurut Sri Mulyani sebenarnya sudah ada skema yang jelas. Hanya saja implementasinya masih menunggu momentum yang tepat. Berbagai faktor kata dia sampai sejauh ini terus dipertimbangkan termasuk kondisi geopolitik dunia yang sedang terjadi sekarang.

“Untuk carbon tax kita perlu perbaiki karena berhubungan dengan timing dan market mechanism kita kejar dengan menteri ESDM, Menteri KLHK supaya bisa kita launching. Tapi timing tetap akan kita consider,” ungkap Sri Mulyani.

Dia pun belum bisa memastikan waktu yang tepat penerapan carbon tax, mengingat saat ini kondisi geopolitik dunia juga masih belum stabil. “Pokoknya kita lihat nanti. Ekonomi bagus, kalau kondisi global memungkinkan baik, baru,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah sendiri harusnya sudah menerapkan carbon tax pada 1 April lalu yang sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak karbon akan diterapkan pada pembangkit berbahan bakar batu bara. (RI)