JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, meminta agar konversi Pembangki Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berbahan bakar BBM menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) bertenaga gas dilanjutkan. Saat ini program gasifikasi pembangkit itu ditangani oleh PT PLN (Persero) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk atau PGN.

“Pokoknya terkait dengan energi terutama BBM ya, kalau bisa cepet konversi. listrik kemudian juga diesel, pembangkit diesel bisa (diganti) sama gas, LNG karena kita punya LNG kan,” kata Arifin ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (28/10).

PGN mendapatkan penugasan untuk konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi menggunakan gas bumi di 33 titik. Hal itu merupakan pelaksanaan . Keputusan Menteri No 2.K/TL.01/MEM.L/2022 berisikan tentang penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menyediakan pasokan gas maupun infrastrukturnya untuk kebutuhan pembangkit listrik yang menggantikan Kepmen No 13/13/MEM/2020.

Terdapat 26 pembangkit baru yang akan dibangun dengan total kapasitas mencapai 1.018 MW dan alokasi gas yang dibutuhkan 72,32 BBTUD. Selanjutnya tujuh Pembangkit Listrik bertenaga gas yang baru dibangun. Seluruhnya berada di wilayah Indonesia bagian timur dengan kapasitas 180 MW dan gas yang dibutuhkan 11,42 BBTUD.

Sehingga total keseluruhan pembangkit listrik yang masuk dalam penugasan Pertamina dan PLN untuk disediakan LNG dan menjadi berbahan bakar LNG atau gas di aturan baru ini berjumlah 33 pembangkit dengan kapasitas 1.198 MW dan kebutuhan gas 83,74 BBTUD.

Proyek gasifikasi di 10 titik Cluster Nusa Tenggara (Nusra) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini telah memasuki tahap perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebutuhan gas bumi untuk Cluster Nusra dan Sultra direncanakan akan dipasok lewat moda LNG dari Bontang, dengan total kebutuhan gas di cluster Nusra sekitar 28 BBTUD dan Sultra sekitar 4 BBTUD.

Ada beberapa lokasi regasifikasi PLTMG yang masuk ke dalam Zona Konservasi Laut yakni PLTMG Alor, PLTMG Waingapu dan PLTMG Kupang.

Pengalihan alokasi gas dari PLN ke Pertamina juga dimungkinkan atas kesepakatan bersama kedua perusahaan. Hal itu tercantum dalam diktum ketiga huruf a yang bertuliskan, terhadap alokasi volume LNG yang berasal dari PLN yang peruntukannya untuk melaksanakan keputusan Menteri ini maka alokasi tersebut dapat dialihkan pada Pertamina atau afiliasinya atas kesepakatan para pihak. Diktum ketiga huruf b menyatakan kesepakatan atas pengalihan alokasi wajib diajukan ke Menteri.

“Untuk pembangkit masih banyak terutama wilayah timur itu yang harus segara konversi dengan gas karena harga sekarang ini kan itu kan bisa US$25 sen bisa US$20 sen harga listrik per kWh, sedangkan kalau pakai LNG cuma US$10 sen kWh, maka dipercepat karena sudah proyek ini udah inisiatif ini udah 20 tahun lebih,” jelas Arifin.

Pertamina maupun PLN sama-sama memiliki kesempatan untuk menunjuk anak usaha maupun afiliasinya guna menjalankan gasifikasi pembangkit listrik. Pada diktum kelima beleid ini dikatakan bahwa anak perusahaan atau afiliasi Pertamina tersebut harus memiliki pengalaman dalam perencanaan serta pembangunan infrastruktur untuk penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan/atau regasifikasi LNG. Ketentuan ini tidak dijelaskan secara gamblang seperti dalam aturan sebelumnya. (RI)