JAKARTA – Skema harga listrik energi baru terbarukan (EBT) hingga kini masih menjadi hambatan bagi para pengembang.

ICRES (Indonesian Center for Renewable Energy Studies) mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan sebagai landasan hukum percepatan pengembangan energi terbarukan.

“Namun, berdasarkan evaluasi lapangan dan masukan dari berbagai pelaku industri, terdapat urgensi untuk melakukan peninjauan kembali, terutama pada aspek skema harga (feed-in tariff dan ceiling price) agar lebih kompetitif di mata investor swasta,” kata Surya Darma, Ketua ICRES, kepada Dunia Energi, Selasa(10/2/2026).

Saat ini, kata Surya Darma, mekanisme harga yang diatur dalam Perpres 112/2022 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan risiko investasi dan biaya teknologi yang fluktuatif. Sebagai single buyer, PT PLN (Persero) memiliki posisi tawar yang dominan, namun tanpa harga yang “bankable”, proyek EBT sulit mendapatkan pendanaan hijau (green financing).

Ia menilai tanpa skema harga yang menarik dan berkeadilan, target bauran energi nasional akan sulit tercapai. Sektor swasta memerlukan sinyal pasar yang jelas bahwa investasi pada energi hijau di Indonesia memiliki return yang sebanding dengan risikonya.

Surya Darma menekankan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060, pemerintah harus bergeser dari sekadar regulator menjadi fasilitator aktif melalui beberapa langkah-langkah seperti Standardisasi Power Purchase Agreement (PPA), untuk menciptakan kontrak yang lebih seimbang antara PLN dan pengembang swasta guna menurunkan profil risiko proyek; Jaminan pembangunan infrastruktur transmisi agar listrik dari pembangkit EBT swasta dapat diserap secara optimal oleh sistem nasional; dan pemberian Insentif Non-Fiskal terutama dalam kemudahan perizinan terpadu (OSS) dan jaminan ketersediaan lahan untuk proyek strategis nasional di sektor energi hijau.

“ICRES memandang bahwa revisi atau penguatan regulasi ini bukan sekadar tentang menaikkan harga listrik, melainkan tentang menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Hal ini akan berdampak pada penurunan biaya teknologi dalam jangka panjang melalui economies of scale. Selain itu, akan tercipta lapangan kerja hijau (green jobs) yang masif, sekaligus sebagai pemenuhan komitmen internasional dalam mitigasi perubahan iklim,” ujar Surya Darma.

ICRES menyampaikan beberapa hal krusial yang perlu ditinjau kembali antara lain pertama dalam penentuan harga. Pada saat ini masih menggunakan Ceiling Price (Harga Patokan Tertinggi) yang cenderung menurun. “Harapannya adalah penerapan Feed-in Tariff yang lebih dinamis berdasarkan skala proyek dan lokasi geografis,” kata Surya Darma.

Kedua, terkait komponen risiko. Surya mengungkapkan hal ini belum sepenuhnya mengakomodasi inflasi dan fluktuasi nilai tukar secara otomatis. “Harapannya adalah adanya integrasi klausul eskalasi harga yang melindungi investor dari risiko makroekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Ketiga, insentif Lokasi. Saat ini faktor lokasi belum cukup mengompensasi biaya logistik di wilayah 3T. Karena itu, perlu dipertimbangkan mekanisme koefisien faktor lokasi untuk menarik investasi ke luar Pulau Jawa.
“Dengan kondisi ini memang diperlukan peran Pemerintah sebagai katalisator,” jelas Surya Darma.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui sejumlah pengembang EBT mengeluhkan skema harga listrik energi bersih. Hal ini lantas membuat pengembangan proyek energi hijau menjadi tersendat.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan guna mengatasi hal tersebut pihaknya tengah menyiapkan langkah perbaikan melalui revisi regulasi. Adapun, regulasi yang dimaksud yakni Perpres Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan.

Pemerintah menyiapkan sejumlah skenario dalam revisi Perpres 112 untuk memfasilitasi pengembangan EBT melalui berbagai terobosan. Hal ini menyusul masih banyaknya proyek yang mengalami keterlambatan mencapai commercial operation date (COD) sesuai RUPTL.

Selain revisi Perpres 112, pemerintah juga tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 yang mengatur kolaborasi dengan PLN. Dalam RUPTL, sekitar 70 persen investasi berasal dari pengembang swasta atau independent power producer (IPP), sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas agar peran PLN dan swasta dapat berjalan lebih mulus.(RA)