JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara setelah Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Minerba) periode 2020-2023, Ridwan Djamaluddin ditehan oleh Kejaksaan Agung Rabu malam (9/8).

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerjasama (KLIK), mengungkapkan Kementerian ESDM memang prihatin atas kasus yang turut membelit mantan Dirjen Minerba. “Kami prihatin dengan apa yang terjadi dan kami menghromati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung di Kementerian ESDM, Kamis (10/8).

Selain bakal mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, Kementerian ESDM kata Agung juga bakal meningkatkan kinerja pelayanan serta perbaikan sistem dalam perizinan. “Ini jadi bagian penting bagi kami untuk meningkatkan pelayanan dalam perizinan, perbaikan sistem dan pelayanan khususnya di Ditjen Minerba,” ujar Agung.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan itu terkait perkara Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Perkara ini diduga merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

“Ini terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 (orang), yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM,” tutur Ketut Rabu malam (9/8).

Menurut Ketut para tersangka dari Kementerian ESDM memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun. (RI)