JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melanjutkan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau LNG PT Pertamina (Persero) dari Mozambik menyusul telah masuknya kasus tersebut ke tahan penyidikan. Bahkan menurut KPK sudah mengantungi tersangka dari kasus tersebut.

“Ini memang betul (sudah tahap penyidikan),” kata Kartoyo, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (31/3).

Karyoto menjanjikan para tersangka nantinya akan diumumkan bersamaan dengan penahanan. Dia belum mau beberkan detail tersangka yang sudah dikantongi KPK.

“Kami belum mengumumkan secara detail. Ada banyak faktor yang tidak bisa saya buka,” ujar Kartoyo.

Dugaan korupsi pembelian LNG Pertamina awalnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang kemudian diserahkan ke KPK.

Penyerahan dilakukan karena dari hasil koordinasi, diketahui komisi antirasuah juga tengah menelisik kasus korupsi itu. Adapun pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2021.

Pertamina batal melakukan pembelian LNG. Apalagi setelah rencana transaksi pembelian itu dikritisi oleh Basuki Tjahaja Poernama, Komisaris Utama Pertamina.

Pertamina pada 2019 menandatangani perjanjian jual beli (SPA) LNG dengan Anadarko Petroleum Corporation pada Februari 2019. Dalam perjanjian itu Pertamina akan membeli LNG dari Mozambik LNG1 Company Pte Ltd, entitas penjualan bersama yang dimiliki Mozambik Area 1 co-venturer. Perjanjian itu berlaku untuk 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) dengan jangka waktu 20 tahun.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, pernah menjelaskan kontrak jangka panjang ini dilakukan menggunakan perhitungan neraca gas 2018, di dalamnya menyebutkan bahwa cadangan gas di Indonesia akan mengalami defisit pada  2025.

“Jadi itu dilakukan sesuai neraca gas nasional yang dikeluarkan 2018, di mana di dalamnya disebut akan terjadi defisit suplai gas pada tahun 2025,” kata Nicke.

Saat pandemi mulai, Pertamina kemudian mengkaji perjanjian tersebut karena mempertimbangkan permintaan dan kesediaan gas di dalam negeri.

“Namun mengingat situasi pasca COVID-19 yang belum kita tahu sampai kapan, yang kita lihat demand menurun. Maka hari ini sebagai langkah prudent dan sesuai GCG, Pertamina me-review kembali supply and demand ke depan untuk tidak terjadi dampak kemudian kepada korporasi,” ujar Nicke. (RI)