JAKARTA – Kewajiban penyaluran batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga yang dipatok dipastikan akan berlanjut hingga 2019. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual batu bara DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR.

“Kalau sampai 2019 masih sama. Kalau sesudah 2019, siapa yang tahu, presidennya siapa ya tergantung,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (21/11).

Ketetapan DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara. Keputusan tersebut berlaku hingga Desember 2019.

Namun ketetapan DMO memiliki tantangan lain yaitu tidak semua perusahaan memiliki jenis atau spesifikasi batu bara yang sesuai dengan kebutuhan PT PLN (Persero). Mekanisme transfer kuota yang diatur pemerintah pun tidak serta merta bisa dilakukan lantaran harga transfer kuota ternyata ditetapkan dengan mekanisme business to business sehingga ada harga yang sangat tinggi.

“Jalan (transfer kuota), tapi business to business,” tukas Bambang.

Penyerapan batu bara sektor kelistrikan sampai Oktober 2018 mencapai 72,64 juta ton. Batu bara tersebut digunakan untuk menghasilkan listrik dari PLTU.

Untuk serapan batu bara untuk industri lainnya adalah sebesar 18,07 juta ton, sehingga  total serapan DMO sebesar 90,71 juta ton.(RI)