JAKARTA – Menteri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni mengundang sektor swasta Jepang untuk berpartisipasi dalam investasi karbon di Indonesia melalui kegiatan aforestasi dan reforestasi, termasuk di kawasan taman nasional. Upaya ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup Jepang, Ishihara Hirotaka, di Tokyo. Pertemuan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kerja sama strategis Indonesia–Jepang di bidang kehutanan, konservasi, dan pengendalian perubahan iklim.
Melalui pertemuan ini, Indonesia dan Jepang menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi di sektor kehutanan, sekaligus mendorong solusi inovatif berbasis alam untuk menghadapi tantangan perubahan iklim global.
Peluang semakin terbuka dengan terbitnya kebijakan nasional terkait Nilai Ekonomi Karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional, yang memungkinkan implementasi Voluntary Carbon Market secara lebih terstruktur dan kredibel.
Surya Darma, Ketua Umum ICRES (Indonesia Center for Renewable Energy Studies), investasi Karbon Sektor Kehutanan memiliki nilai positif dan negatif dengan Jepang. Kebijakan mengundang sektor swasta Jepang untuk aforestasi dan reforestasi di kawasan taman nasional memiliki dimensi strategis dan risiko yang perlu dikelola secara hati-hati.
“Secara teknologi dan pendanaan, Jepang memiliki rekam jejak yang positif karena memiliki teknologi monitoring karbon yang presisi dan kapasitas finansial besar untuk mendanai proyek berbasis alam (Nature-based Solutions) yang berbiaya tinggi,” ujar Surya Darma kepada Dunia Energi, (1/4/2026).
Menurut Surya Darma keterlibatan investor Jepang yang dikenal ketat dalam standar keberlanjutan dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Voluntary Carbon Market Indonesia, sesuai mandat Perpres 110/2025 karena Jepang punya kredibilitas pasar yang sangat baik.
Sehingga, dengan adanya alokasi investasi pada aforestasi di taman nasional dapat mempercepat pemulihan lahan kritis yang selama ini terhambat keterbatasan APBN. “Bagi Indonesia, tentu saja kolaborasi semacam ini akan memungkinkan peningkatan kapasitas SDM lokal dalam mengelola inventarisasi gas rumah kaca (GRK) yang terstandarisasi global,” kata Surya Darma.
Ia mengingatkan bahwa investasi di kawasan taman nasional akan sangat sensitif terhadap isu hak masyarakat adat atau lokal. Jika tidak dikelola dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dapat berisiko memicu konflik sosial. Demikian juga dengan perhitungan pencapaian target NDC.
“Akan ada risiko “double counting” jika klaim penurunan emisi digunakan oleh perusahaan Jepang untuk memenuhi komitmen mereka, namun di saat yang sama Indonesia juga menghitungnya untuk target NDC nasional,” ujar Surya Darma.
Ia menilai yang paling mengkhawatirkan adalah jika hanya fokus pada kecepatan penyerapan karbon yang terkadang mendorong penanaman spesies pohon yang homogen, yang justru bisa menurunkan biodiversitas asli di taman nasional.
ICRES menyampaikan sejumlahangkah Ideal yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memastikan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) berjalan efektif dan berkeadilan.
Pertama, Pemerintah harus memastikan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) terintegrasi secara penuh dengan sistem internasional. Transparansi mengenai metodologi perhitungan karbon sangat krusial agar unit karbon yang dihasilkan memiliki nilai jual tinggi dan diakui secara global.
Kedua, efektivitas NEK sangat bergantung pada penetapan batas atas emisi yang ambisius. Tanpa “Cap” yang ketat, insentif bagi sektor swasta untuk berinvestasi pada dekarbonisasi akan melemah karena harga karbon menjadi terlalu murah.
Ketiga, Pemerintah perlu menyusun mekanisme pembagian keuntungan (benefit-sharing mechanism) yang jelas. Masyarakat di sekitar taman nasional tidak boleh hanya menjadi penonton, melainkan harus menjadi mitra pengelola yang mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari perdagangan karbon tersebut.
Keempat, meskipun investasi sektor kehutanan sangat baik, dekarbonisasi total tidak akan tercapai tanpa percepatan transisi energi. Pemerintah harus menyeimbangkan kebijakan karbon di sektor lahan dengan kebijakan insentif untuk energi baru terbarukan (EBT) guna mengurangi emisi langsung dari sumber energi fosil.
“Karena itu, kami dari ICRES memandang kolaborasi ini sebagai peluang emas bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin pasar karbon global, selama tata kelolanya mengedepankan integritas lingkungan, kedaulatan nasional, dan kesejahteraan masyarakat lokal sesuai dengan semangat Perpres 110/2025,” ujar Surya Darma.(RA)


Komentar Terbaru