JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait penganuliran keputusan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang menetapkan PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) sebagai badan usaha yang membangun pipa transmisi gas ruas Cirebon – Semarang (Cisem) pasca dikembalikannya proyek itu oleh PT Rekayasa Industri (Rekind).

Idris F Sithe, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengatakan keputusan BPH Migas yang menunjuk Bakrie yang merupakan pemenang lelang urutan kedua dulu (tahun 2006) menggantikan Rekind dinilai melalui proses yang tidak proper dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

“Ini menimbulkan potensi pelanggaran hukum ke depannya,” kata Idris dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4).

Menurut Idris, keputusan BPH Migas menyerahkan pembangunan pipa Cisem kepada Bakrie, post bidding dan tidak complay terhadap peraturan perundangan yang ada.

Dia menjelaskan proses lelang pipa Cisem berlangsung pada 2006 lalu sementara dalam aturan BPH Migas pada 2005 tidak terdapat aturan main bahwa pemenang lelang kedua berhak melanjutkan proyek apabila pemenang pertama mengembalikan proyek terhadap penyelenggara. Adapun BPH Migas berpedoman pasa aturan yang baru diterbitkan pada 2019 lalu.

“Kondisi 2006, ketentuan aturan 2005. Pemenang 2006 ditetapkan 2021 dengan pendekatan hukum setelah tahun 2006. Ini namanya post bidding,” kata Idris.

Idris mengatakan ketika BPH Migas menetapkan pemenang lelang yang tendernya digelar pada 2006 lalu, mestinya memakai aturan yang berlaku saat itu. Aturan yang berlaku saat lelang terjadi adalah Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.

“Sekadar catatan, di peraturan BPH Migas itu tidak mengatur soal penetapan peringkat kedua sebagai pemenang lelang. Apabila pemenang lelang nomor 1 mengundurkan diri. Jadi harusnya lelang ulang atau penugasan,” ujar Idris.

Padahal BPH Migas juga sempat melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian ESDM yang pada kesimpulan rapat tersebut ditetapkan tidak bisa langsung proyek diberikan kepada Bakrie&Brothers.

“Rapat tanggal 8 Januari itu, Kemenkumham dan ESDM menyimpulkan bahwa tidak dimungkinkan untuk langsung diberikan ke pemenang lelang kedua. Penetapan ini apalagi menimbulkan norma baru, ini gak sesuai prinsip ketetapan. Ini namanya post bidding,” kata Idris.(RI)