JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur dan proses bisnis dalam pelayanan perizinan dan pengawasan subsektor mineral dan batubara (minerba).

Muhammad Wafid, Plt. Direktur Jenderal Minerba, mengatakan akan segera menginventarisasi dan mengumpulkan hal yang berkaitan dengan proses bisnis perizinan untuk mencari solusi terbaik dan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang.

“Setelah UU Minerba Tahun 2020 berlaku, beban kerja Pemerintah Pusat menjadi lebih besar, karena sejumlah kewenangan ditarik ke Pemerintah Pusat. Di sisi lain, para stakeholder ingin proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Maka dari itu, kebijakan penyederhanaan harus dilakukan untuk mempercepat proses perizinan,” ujar Wafid di kantornya, Rabu (27/7).

Menghadapi tantangan tersebut, Ditjen Minerba terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batubara. “Hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para stakeholder, dengan fleksibilitas yang lebih tinggi dan kebijakan yang lebih responsif,” ungkap Wafid.

Sejumlah teknologi aplikasi telah diimplementasikan dalam hal pelaporan dan perizinan online sehingga memungkinkan proses berjalan lebih cepat dari metode konvensional serta dalam rangka efisiensi dengan tanpa melibatkan interaksi langsung dengan pelaku usaha atau pemangku kepentingan terkait.

“Saya harap seluruh pegawai dapat tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sehingga pelayanan perizinan tidak terhambat,” kata Wafid.