JAKARTA – Pelaku usaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang tidak mengakomodir masukan terkait harga khusus batu bara bagi industri semen dan pupuk.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI, mengungkapkan sebagai asosiasi yang beranggotakan perusahaan pertambangan yang merupakan kontraktor pemerintah, APBI mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian APBI sedikit menyayangkan tidak diberi cukup ruang untuk memberikan masukan pandangan dari perspektif kami penambang batu bara.

“Kami pertama kali diundang rapat tgl 21 Oktober dan baru menyadari kalau peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir,” kata Hendra kepada Dunia Energi, Senin (8/11).

Meskipun aturan sudah berlaku namun APBI kata Hendra tetap meminta keputusan yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Ada beberapa hal yang menyebabkan aturan tersebut harus dikaji ulang menurut APBI, pertama pemberian subsidi berupa harga jual khusus kepada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Kemudian menurut Hendra, industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga sebagian besar perusahaan swasta

“Industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga tersebut sebagian besar produk yg dihasilkan itu utk tujuan ekspor. Hal ini beda esensinya dgn subsidi harga jual ke industri kelistrikan (cap US$70 per ton),” ungkap Hendra.

Selain itu pelaksanaan penerapan harga jual ke industri semen dan pupuk masih perlu kejelasan.

Pemerintah akhirnya secara resmi mematok harga batu bara untuk dua industri yakni industri semen dan industri pupuk. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri.

Dalam beleid baru tersebut ditetapkan bahwa harga batu bara untuk industri semen dan pupuk sebesar US$90 per ton Free On Board (FOB) Vessel. Hal itu tertuang dalam diktum kesatu yakni Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Kementerian ESDM juga menetapkan harga khusus ini berlaku hingga selama lima bulan atau berakhir pada 31 Maret 2022.