JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) didesak untuk melakukan perhitungan ulang batasan produksi yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN memberikan batasan produksi batubara sebesar 413 juta ton, padahal produksi nasional saat ini diperkirakan mencapai 477 juta ton.

Singgih Widagdo, Ketua Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), mengatakan DEN seharusnya memperhatikan rencana produksi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan IUP eksplorasi yang tahap produksi.

“Dari proyeksi indeks batubara ke depan, dipastikan tuntutan pertumbuhan produksi dari IUP OP akan meningkat,” kata Singgih di Jakarta.

Dia menekankan perubahan batasan produksi batubara nasional juga harus mempertimbangkan pendapatan negara, kondisi kelistrikan, industri semen, dan pemanfaatan teknologi batubara.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diminta untuk segera mengusulkan perhitungan produksi dan ekspor tiap provinsi sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (UU Minerba).

“Dengan demikian, pemerintah dapat segera membuat Indonesian Coal Infrastructure Plan untuk mengoptimalkan sekaligus mendorong efisiensi di dalam industri batu bara secara terintegrasi atas ratusan IUP OP yang ada,” tandas Singgih.(RA)