JAKARTA – Pemerintah sudah seharusnya tidak mengulur penerbitan aturan main terbaru terkait pendistribusian BBM bersubsidi yang diklaim bakal meningkatkan pengawasan agar lebih tepat sasaran. Pasalnya sudah berganti tahun tapi aturan tersebut tidak kunjung lahir, justru keresahan kini yang dialami masyarakat dengan berbagai isu liar terkait mekanisme pembelian BBM bersubsidi.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyatakan Pemerintah fokus menyiapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Hal ini lebih baik ketimbang menebar isu isi BBM hanya boleh di satu SPBU. “”Ini kan membuat bising di masyarakat, bahkan menjadi olok-olok. Ini tidak sehat,” ujar Mulyanto, Kamis (12/1).

Ada beberapa poin yang perlu disesuaikan dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya terkait pembatasan dan pengawasan distribusi solar dan Pertalite.

Pengaturan pembatasan dan pengawasan untuk BBM jenis solar sudah ada, meskipun masih harus disempurnakan, utamanya adalah pengaturan untuk BBM jenis Pertalite. Pengaturan ini penting untuk segera dibentuk, agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Mulyanto berharap Isi revisi Perpres ini harus bisa menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat. Selain itu harus mudah pula cara mendapatkannya. Jangan sampai kejadian yang tidak mengenakan bagi masyarakat berulang lagi di tahun-tahun mendatang.

Pemerintah harus dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari kejadian-kejadian kurang baik di masa lalu. Agar pelayanan dan pengolaan BBM kita bisa lebih baik.

“Kita berharap isi Revisi Perpres BBM ini bisa lebih baik. Agar tidak ada lagi kepanikan masyarakat dalam mendapatkan BBM. (RI)