JAKARTA – Pemerintah sampai saat ini belum juga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Akhirnya alasan belum diterbitkannya IUPK tersebut terungkap yakni lantaran masih ada isu perpajakan yang akan dikenakan ke Vale ketika menyandang status kontrak baru nanti.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan bahwa dengan peralihan izin dan perpanjangan kontrak nanti maka akan ada rencana produksi baru. Hal itu juga akan berdampak pada pajak yang jadi tanggung jawab Vale kedepannya.

“Masih ada perhitungan perpajakan yang harus diselesaikan. Ada hitung-hitungan perpajakan, kan ada rencana produksi baru,” ungkap Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (8/3).

Setelah melalui drama selama sekitar tiga tahun, akhirnya Vale diakuisisi pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang yaitu Mineral Industri Indonesia (MIND ID). Kini MIND ID menguasai 34% saham Vale dan sisanya sebesar 33,9% dikuasai oleh Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) menguasai 11,5%. Serta 20,6% dimiliki oleh publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Sekitar dua pekan lalu kesepakatan antara MIND ID dan Vale akhirnya dicapai dan kala itu sebenarnya Luhut Binsar Pandjaitan, Menteria Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), menyatakan IUPK harus segera diterbitkan.

“Saya minta semua perizinan belum keliar segera diselesaikan terutama IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) bisa dikeluarkan minggu ini sehingga proses akuisisi ini bisa segera selesai,” kata Luhut. (RI)