JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Kali ini Kejagung menetapkan mantan Dirjen Mineral Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono sebagai tersangka baru.

BGA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan mengubah Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah pada tahun 2019. BGA sendiri menjabat sebagai Dirjen Minerba dalam periode 2015-2019.

“Hari ini penyidik periksa 4 saksi, sehingga total saksi yang kami periksa sudah mencapai 200 orang. Salah satu dari 4 orang tsb, BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2015-2020,” jelas Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan BGA diduga berperan dengan mengubah angka target produksi secara signifikan tanpa melalui prosedur atau aturan yang berlaku. “Karena periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAB tahun 2019 yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton dirubah dengan mengabaikan prosedur jadi 68.300 metrik ton atau meningkat signifikan 100%,” ujar Kuntadi.

Menurut Kejagung, perubahan ini dilakukan tanpa melalui kajian apapun. Jumlah produksi yang ada dalam RKAB tersebut dimanfaatkan untuk memfasilitasi produksi timah secara ilegal. “belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” kata Kuntadi. (RI)