JAKARTA –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai bergerak menyelidiki harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri yang dianggap kemahalan, Padahal, harga minyak dunia telah turun signifikan. KPPU segera meminta keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis yang membawahi persoalan tersebut.

Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU, mengatakan tidak hanya Kementerian ESDM, KPPU juga akan meminta keterangan dari pelaku usaha dalam hal ini PT Pertamina (Persero) dan badan usaha swasta lainnya. Beberapa hal yang akan ditindaklanjuti diantaranya terkait apakah perhitungan penetapan harga jual yang diatur dalam Kepmen ESDM No62./K/12/MEM/2020 telah sesuai dijadikan formula perhittungan pelaku usaha. Kemudian tentang rentang waktu pemberlakuan penyesuaian harga jual BBM berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Apakah ada kesamaan penetapan harga yang melebihi aturan yang dilakukan pelaku usaha, dan apakah ada dugaan pelanggaran penetapan harga secara bersama-sama oleh pelaku usaha?,” kata Guntur dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, (25/4).

KPPU menilai penetapan harga BBM pada dasarnya tidak dilepaskan pada mekanisme pasar karena terdapat ketentuan pemerintah yang menjadi patokan dasar. Berdasarkan Kepmen ESDM No62./K/12/MEM/2020 ada dua variabel yang menentukan besaran harga BBM di pasar, yaitu variabel MOPS/Argus dan variabel marjin pelaku usaha. MOPS adalah Means of Platts Singapore dan marjin makmsimum 10% dari harga jual. Artinya pengaruh turunnya harga miyak dunia yang berakibat dengan turunnya besaran harga MOPS menjadi faktor yang signifikan dalam faktor kurs juga ikut mempengaruhi. Sedangkan porsi jual yang ditetapkan oleh pelaku usaha sangat kecil yaitu dalam rentang range 0% hinga 10% marjin keuntungan.

Menurut KPPU seharsunya ada penyesuaian harga BBM ditengah kondisi harga minyak seperti sekarang.

“Terkait isu harga jual BBM sekarang dianggap kemahalan atau excessive, KPPU telah mempelajari dan mengumpulkan berbagai data dan informasi perhitungan yang menunjukkan indikasi bahwa seyogyanya harga BBM mengalami penyesuaian terkait dengan perubahan harga minyak dunia,” kata Guntur.

Berdasarkan regulasi dan mekanisme pasar dengan aktifnya persaingan, secara matematis harga jual BBM yang harus dibayarkan kepada masyarakat menjadi lebih rendah dari yang saat ini diberlakukan. Penentuan harga yang tidak melanggar pelanggaran persaingan usaha yang sehat, baik melalui mekanisme pasar maupun penyesyaian regulasi akan memberikan dampak harga yang kompetitif bagi masyarakat. “Hal ini tentunya turut membantu penurunan beban masyarakat dan industri di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Guntur.(RI)