JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan porsi pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi 48 % atau 19.899 MW, sebagaimana dituangkan dalam draft Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030. Angka tersebut meningkat dibanding RUPTL 2019-2028 yang masih di kisaran 30%.

Surya Dharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan bagi energi terbarukan, peningkatan tersebut membawa angin segar. Karena, secara keseluruhan porsi energi terbarukannya akan bertambah.

“Kita kan sedang berusaha untuk menuju net zero emision 2050. METI sendiri mengusulkan Renewable Energy 50/50 Initiative. Artinya, untuk mewujudkan net zero emision, kita harus bisa meningkatkan pemanfataan energi terbarukan sebesar 50% pada 2050,” kata Surya Dharma, kepada Dunia Energi, Senin (5/7).

Menurut Surya Dharma, target renewable energy 50/50 ini lebih besar dari target Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang hanya 31% pada 2050. Namun dengan tren transisi energi saat ini, dunia telah memaksa tranformasi penggunaan energi dari energi fosil ke energi terbarukan, maka Indonesia juga harus bisa beradaptasi.

Surya Dharma menekankan perlunya inisitatif tertentu untuk menuju ke arah sana. “Jika ingin target itu diwujudkan, maka berbagai kendala yang selama ini dialami dalam pengembangan energi terbarukan, harus dihilangkan,” katanya.

Beberapa regulasi yang belum mendukung energi terbarukan, harus diperbaharui setelah di review. Termasuk penggantian Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dengan Perpres harga energi terbarukan yang sudah lama ditunggu para investor. Hal lain tentu saja, payung hukum pemanfaatan energi terbarukan harus diperkuat dengan Undang – Undang (UU). UU yang sedang dibahas DPR tentang EBT itu harus direalisasikan, tapi fokus untuk energi terbarukan saja jangan dicampur aduk dengan nuklir dan lain-lain.

“Yang ingin kita tuntaskan, energi terbarukan sesuai dengan trending eranya, era energi terbarukan, ya fokus juga UU-nya energi terbarukan. Jika ada yang ingin meningkatkan pemanfaatan nuklir, ya amendemen saja UU Ketenganukliran yang sudah ada. Jadi tidak mengganggu yang lain,” kata Surya Dharma.(RA)