JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru tentang perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan mineral melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Ketentuan tersebut ditujukan guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Salah satu hal yang disorot adalah ketentuan tersebut akan sangat berpengaruh pada pajak dan PNBP PT Freeport Indonesia karena adanya perubahan yang diatur dalam PP 37/2018,” kata Bisman Bhaktiar, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (Pushep), Selasa (14/8)

Bisman mengatakan terdapat perubahan Tarif Pajak Penghasilan Badan untuk pemegang IUPK yang merupakan perubahan dari KK sebesar 25%, padahal dalam Kontrak Karya Freeport sebesar 35%, artinya menurun 10% dari besar persentase yang ditentukan dalam KK.

Namun demikian terdapat ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf f yang menentukan terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 4% dan bagian pemerintah daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih, yang 6% ini untuk  pemerintah provinsi mendapatkan 1%, dan pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapatkan 2,5%. Sisanya 2,5% untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama. Ketentuan PNBP 4% dan bagian pemerintah daerah 6% ini tidak ada sebelumnya di KK yang dimaksudkan untuk kompensasi penurunan PPh Badan tersebut.

“Kalau kita lihat, seakan-akan tidak ada perubahan pajak Freeport karena tetap sama dengan jumlah 35%,  karena PPh Badan turun 10% dari 35% menjadi 25% dan terdapat PNBP serta bagian pemerintah daerah yang kalau dijumlah sebesar 10%, sehingga tetap totalnya 35%,” ungkap Bisman.

Namun demikian, menurut dia, hasilnya pendapatannya bagi negara berbeda dan menjadi turun, karena PPh Badan yang sebelumnya 35% sekarang menjadi 25%  sesuai dengan ketentuan perpajakan dikenakan untuk penghasilan kotor/bruto, sedangkan PNBP 4%  dan bagian pemerintah daerah 6% sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 37 Tahun 2018 tersebut dikenakan dari keuntungan bersih dan setelah dikurangi PPh Badan, yang tentunya jumlahnya yang menjadi PNBP dan bagian pemerintah daerah akan lebih kecil. Jadi kalau ditotal pendapatan negara dengan PP baru ini tidak meningkat, bahkan menjadi turun.

Dalam hal ini pemerintah dan negara pasti dirugikan dan Freeport diuntungkan, padahal sesuai dengan HoA dan kesepakatan pemerintah dan Freeport bahwa penerimaan negara secara agregat harus lebih besar dibanding penerimaan yang ditentukan dalam KK.

“Jadi, dengan terbitnya PP 37 Tahun 2018 tersebut lagi-lagi merupakan fasilitas untuk Freeport dan kerugian bagi negara,” kata Bisman.(RA)