JAKARTA – Enam perusahaan  mengajukan proposal pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Proposal diterima Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah batas waktu pengajuan ditutup, Selasa, 17 Juli 2018.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan sesuai regulasi yang ada, pemerintah berkewajiban untuk menawarkan terlebih dulu WIUPK kepada perusahaan milik negara, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“IUPK sudah ada (yang ajukan proposal), kurang lebih enam perusahaan sekarang kami evaluasi,” kata Bambang di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (18/7).

Bambang menolak membeberkan seluruh perusahaan yang telah mengajukan penawaran tersebut karena masih harus melalui tahap evaluasi. Namun, salah satu perusahaan yang mengajukan proposal pengelolaaan adalah PT Aneka Tambang Tbk. “Antam ada, yang nikel,” tukasnya.

Dari enam WIUPK yang yang ditawarkan oleh pemerintah kepada BUMN dan BUMD, lima WIUPK adalah wilayah dengan komoditas nikel dan satu WIUPK komoditas batu bara.

Penawaran telah dilakukan sejak Juni 2018. Sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor  11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara maka BUMN dan BUMD diberikan  tenggat waktu 30 hari masa kerja untuk merespon penawaran tersebut.

Dalam ketentuan baru para penawar WIUPK juga menyertakan kompensasi atas data yang sudah diberikan pemerintah. Ini yang akan jadi salah satu poin pertimbangan pengambilan keputusan pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus 2018.

Beleid itu dasar dalam penetapan harga lelang dimana untuk melaksanakan lelang WIUP/WIUPK, harga dihitung berdasarkan Kompensasi Data Informasi (KDI).

Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI

Menurut Bambang, tidak semua WIUPK diminati, karena itu bagi WIUPK yang tidak diminati maka akan langsung dievaluasi untuk bisa ditawarkan secara terbuka. Artinya tidak lagi ditawarkan kepada perusahaan negara akan tetapi bisa diajukan oleh seluruh perusahaan termasuk perusahaan swasta.

“Ada yang enggak (minat), ada yang iya (minat). Nanti lelang semuanya,” kata Bambang.(RI)

Berikut daftar WIUPK yang ditawarkan  pemerintah :

1. Daerah Latao, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Luas wilayah 3.148 hektar. Komoditas nikel.

2. Daerah Suasua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Luas 5.899 hektar. Komoditas nikel.

3. Matarape, S. Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.Luas 1.681 hektar. Komoditas nikel.

4. Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Luas 1.193 hektar. Komoditas nikel.

5. Bahodopi Utara, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Luas wilayah 1.896 hektar. Komoditas nikel.

6. Rantau Pandan,  Kabupaten Bungo, Jambi. Luas 2.826 hektar. Komoditas batu bara.