Pengisian bahan bakar gas untuk transportasi.

Pengisian bahan bakar gas untuk transportasi.

JAKARTA – Enam kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) sepakat memasok gas untuk bahan bakar sektor transportasi di dalam negeri. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas yang ditandatangani hari ini, Kamis, 5 September 2013, total pasokan gas dari enam KKKS itu mencapai 30 juta kaki kubik per hari (Million Million Standart Cubic Feet per Day/MMSCFD).    

Enam KKKS tersebut adalah PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), PT Medco E&P Indonesia, Santos (Madura Offshore) Pty Ltd, dan Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Talisman Jambi Merang.

Dalam Perjanjian Jual Beli Gas disebutkan, enam KKKS ini akan memasok gas kepada PT Pertamina (Persero) yang kemudian akan mengubah gas tersebut menjadi Compressed Natural Gas (CNG) untuk bahan bakar transportasi, diantaranya untuk busway (Bus Transjakarta).

Perjanjian Jual Beli Gas antara PT Pertamina (Persero) dan enam KKKS itu sendiri, ditandatangani di kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Wisma Mulia, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Total ada sembilan perjanjian yang diteken, empat diantaranya antara Pertamina EP dan PT Pertamina (Persero).  

Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas, Agus Budiyanto menyebutkan, total pasokan harian dari sembilan perjanjian jual beli gas itu, mencapai sekitar 30 MMSCFD. “Kami berharap pasokan gas ini dapat mendukung program pemerintah mengkonversi penggunaan BBM (bahan bakar minyak) ke BBG (bahan bakar gas),” ujarnya.  

Lebih rinci Agus menjelaskan, pasokan dari enam KKKS sebesar 30 MMSCFD itu, akan dialokasikan untuk Jawa Timur (10,2 MMSCFD), Jabodetabek (14,1 MMSCFD), Sumatera Selatan (1,35 MMSCFD), Sumatera Tengah (2 MMSCFD), dan Jambi (2 MMSCFD).

(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)