JAKARTA – Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) menyambut baik adanya evaluasi harga DMO Batubara oleh Kementerian ESDM. Langkah ini dinilai akan membuat industri batubara domestik lebih kompetitif.

Ita Gayatri, Dewan Pengawas Aspebindo, mengatakan jika memang akan ada evaluasi harga DMO Batubara, itu sebuah langkah yang akan agar berimbang dengan tingkat kebutuhan akan batubara.

“Harga DMO Batubara harus ditingkatkan setidaknya sama dengan HBA Semen seharga US$90/ton untuk mengamankan pasokan batubara khususnya untuk PT PLN (Persero),” katanya, Jumat(24/12).

Menurutnya, nominal tersebut sangat baik untuk merespon kelangkaan batubara PLN akibat disparitas harga batubara untuk ekspor dengan kebutuhan kelistrikan dalam negeri.
“Disaat harga ekspor sedang tinggi-tingginya, harga DMO Batubara hanya dipatok US$70/ton,” ujar Ita Gayatri.

Anggawira, Ketua Umum Aspebindo dan Komite Investasi Kementerian Investasi/BKPM RI, menekankan pihaknya mendukung Kementerian ESDM untuk mengevaluasi harga DMO batubara dengan menyesuaikan antara harga ekspor atau Indonesia Coal Index (ICI) dengan dampaknya terhadap harga listrik nasional.

“Penetapan kebijakan DMO harus lebih peka dalam merespon apa yang terjadi selama 1 tahun kebelakang, tingginya disparitas membuat kelangkaan pasokan bagi PLN tak terhindarkan lagi. Aspebindl berharap permasalahan yang dialami PLN dapat selesai dengan pembaruan harga DMO Batubara yang lebih kompetitif,” ujar Anggawira.

Ia menambahkan penetapan harga DMO Batubara yang lebih kompetitif dengan harga ICI tentu akan menumbuhkan iklim usaha yang lebih kondusif di dalam negeri. Iklim usaha yang kondusif ini lah yang akan menjaga komitmen perusahaan pemegang IUP-OP dalam memenuhi target DMO.

“Hal ini juga membuat pemerintah dalam melakukan pengawasan juga akan lebih mudah karena kebijakan yang dibuat sangat akomodatif bagi semua pihak.Sanksi tegas terhadap yang melanggar sudah diberlakukan sebagai konsekuensi apabila kebijakan harga DMO Batubara yang baru lebih kompetitif,” ujar Anggawira.

Sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melanggar aturan baru tersebut mulai dari denda hingga larangan ekspor. Namun, harus ada pula kebijakan yang mengatur reward bagi mereka yg mencapai target DMO atau bahkan melebihinya. Reward tersebut mulai dari insentif pajak hingga reward lainnya yang pantas membalas kontribusi perusahaan tersebut untuk memenuhi target ketahanan energi nasional.

“Harapan Aspebindo tentu adalah terwujudnya iklim bisnis yang kompetitif dan juga sehat. ASPEBINDO juga akan terus mengusahakan tercapainya ketahanan energi nasional yang menjadi prioritas kita semua,” kata Anggawira.(RA)