JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan evaluasi terhadap aturan main pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Dadan Kusdiana, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengungkapkan banyak masukan dari berbagai stakeholder terkait pelaksanaan aturan main PLTS Atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2021. “Kami sedang review pelaksanaan Permen 26/2021 setelah terbit tahun lalu, mengkaji kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaannya,” kata Dadan, kepada Dunia Energi, Selasa (10/5).

Menurut Dadan evaluasi yang dilakukan tidak tertutup kemungkinan akan berujung pada revisi permen. ” Mungkin saja arahnya dilakukan revisi (Permen),” ujarnya.

Dadan menuturkan salah satu stakeholder yang cukup vokal melakukan komplain terhadap aturan PLTS Atap yang ada saat ini adalah PT PLN (Persero) sebagai offtaker utama listrik yang dihasilkan oleh masyarakat dari PLTS Atap.

PLN, kata Dadan, masih keberatan dengan kapasitas PLTS Atap yang bisa dibangun masyarakat secara mandiri.

“Sudah ada complaint dari stakeholder, misalkan terkait dengan besaran kapasitas yang bisa dipasang. PLN menganggap kebesaran,” ujar Dadan.

Namun, Dadan belum membeberkan kapan evaluasi terhadap Permen ESDM No 26 tahun 2021 bisa selesai.

Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025.

Adapun beberapa substansi dari Permen tersebut diantaranya Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%. Kemudian kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL).

Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap. Lalu Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU.

Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU). (RI)