CSR Martabe

Penanganan buta katarak, kegiatan CSR G-Resources Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan.

JAKARTA – Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sebagian pelaku usaha di Indonesia, selama ini baru dianggap sebatas kewajiban. Padahal CSR khususnya pada industri pertambangan, sejatinya merupakan sebuah kebutuhan, jika pelaku usaha ingin menjalankan bisnisnya di suatu daerah dalam jangka panjang secara berkelanjutan.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Indonesian Mining Association (IMA) Martiono Hadianto, dalam dialog bertajuk “CSR, Kewajiban Vs Kebutuhan” di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu, 14 Juli 2012. Dialog tersebut digelar dalam rangkaian “IMA CSR Expo 2012” yang berlangsung pada Kamis – Sabtu, 12 – 14 Juli 2012 di JCC. Hadir pula sebagai pembicara dalam dialog tersebut, Jalal dari Lingkar Studi CSR. Sedangkan moderator adalah VP Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk, Tino Ardhyanto AR, yang juga Ketua Panitia IMA CSR Expo 2012.

Dalam dialog terebut Martiono mengulas, investasi di Indonesia baik di industri pertambangan maupun bidang industri lainnya, telah hadir sejak 1950-an. Meski demikian, kepedulian pelaku industri terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaannya, baru dimulai pada era 1970-an. Itu pun dalam bentuk “donasi”, yakni kepedulian mereka yang berlebih pada kelompok yang kekurangan dari sisi materi. Situasi ini berlangsung hingga 1980-an.

Kepedulian yang lebih para pelaku industri terhadap wilayah di sekitar lokasi operasinya, baru tumbuh pada era 1980-an ke atas. Itu pun baru sebatas kepedulian terhadap lingkungan. Adanya kepedulian ini pun tidak lepas dari dorongan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (AMDAL). Pendekatan dan kepedulian pelaku industri terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaannya mulai terasa intensif mendekati era 1990-an.

Mulai adanya kepedulian dan pendekatan terhadap masyarakat ini, sangat erat kaitannya dengan mulai munculnya berbagai persoalan sosial, di sekitar wilayah dimana industri beroperasi. Dari situ kemudian, muncullah ide dari pemerintah dan kalangan pelaku industri, untuk menggalakkan kegiatan pengembangan komunitas (Community Development/CD) di lingkar wilayah operasi perusahaan.

Namun pada masa itu, pelaksanaan CD oleh pelaku industri nampaknya kurang efektif. Terbukti, saat reformasi berlangsung pada 1998, aset-aset para pelaku industri banyak ikut menjadi sasaran penjarahan dan amuk massa yang merasa tidak puas. “Saya menilai, situasi itu muncul karena para pelaku industri belum melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam melaksanakan pengembangan komunitas,” ujar Martiono.

Pasca reformasi 1998, lanjut Martiono, para pelaku industri didorong untuk melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik atau dikenal dengan istilah Good Corporate Governance (GCG). Dalam GCG ini terkandung unsur tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Pada era inilah tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR mulai menjadi trend di kalangan pelaku industri, karena merupakan salah satu indikator telah diterapkannya GCG di suatu perusahaan.

“CSR berbeda dengan CD, karena dalam CSR harus ada penyertaan atau pelibatan komunitas yang bersangkutan, dan harus dilakukan dengan tata kelola yang baik,” tandas Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara ini.

Martiono menambahkan, pengusaha selalu menginginkan bisnisnya atau usahanya di suatu daerah, berlangsung dalam jangka panjang secara berkelanjutan. Terlebih di sektor usaha pertambangan yang padat modal, padat teknologi, dan berisiko tinggi. Agar investasi di sektor pertambangan dapat berlangsung secara berkelanjutan, perusahaan harus mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Berangkat dari itu, pria yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ini menilai, tanggung jawab sosial atau CSR bukanlah semata-mata kewajiban bagi perusahaan. Karena pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR mengemuka, setelah semua kewajiban yang dikenakan terhadap perusahaan lewat peraturan, baik AMDAL maupun CD tidak mampu menjawab persoalan sosial yang ada di lingkar wilayah operasi perusahaan. “Bagi perusahaan yang ingin bisnisnya berkelanjutan, tanggung jawab sosial atau CSR ini adalah kebutuhan,” tegas Martiono.