JAKARTA – Pemerintah menetapkan ada delapan pabrikan motor listrik yang dapat mengikuti program motor listrik bantuan pemerintah. Produk motor listrik dari delapan pabrikan ini nantinya akan dibanderol dengan harga jauh lebih murah karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan hanya ada tiga produsen yang dapat mengikuti program namun kini bertambah lima. Dari delapan produsen tersebut ada 13 model yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatas 40%.

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, mengungkapkan perusahaan memang sudah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan model motornya yang bisa masuk ke dalam program. Pemerintah kata dia sudah memiliki sistem khusus bagi manufaktur untuk mendaftarkan produk kendaraannya melalui sisapira.id.

“Industri daftar dan jumlah produksi, nomer rangka dan model, juga sertifikat TKDN, diverifikasi, manufakur diberikan informasi data data KUR, Bantuan produksi, data PLN, disitu semua,” kata Taufiek (20/3).

Adapun produsen dan model motor listrik yang bisa dibeli masyarakat dengan bantuan pemerintah antara lain

1. PT Wika Industri Manufaktur
Gesits G1 A/T (TKDN : 46,73%)

2. PT Terang Dunia Internusa
United T1800 A/T (TKDN : 56,90%)
United TX3000 A/T (TKDN : 57,19%)
United TX1800 A/T (TKDN : 57,02%)

3. PT Smoot Motor Indonesia
Smoot Elektrik Tempur (TKDN : 47,61%)
Smoot Elektrik Zuzu (TKDN : 47,88%)

4. PT Volta Indonesia Semesta
Volta 401 (TKDN : 47,36%)

5. PT Juara Bike
SELIS E-Max (TKDN : 53,69%)
SELIS Agets (TKDN : 53,57%)

6. PT Triangle Motorindo
Viar New Q1 (TKDN : 50,26%)

7. PT Artas Rakata Indonesia
RAKATA X5 (TKDN : 54,17%)
RAKATA S9 (TKDN : 55,78%)

8. PT Hartono Istana Teknologi
POLYTRON PEV 30 M1 A/T (TKDN45,31%)