JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita puluhan ribu liter minyak hasil olahan ilegal dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menertibkan tata kelola minyak dan gas bumi (migas) nasional sekaligus mencegah kebocoran distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke pasar gelap.

Penindakan ini juga diarahkan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, khususnya terkait tata kelola sumur minyak masyarakat agar hasil produksinya dapat disalurkan melalui mekanisme resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tercatat sebagai lifting minyak nasional.

Dalam penindakan di dua tempat kejadian perkara (TKP), aparat menemukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara tradisional serta pengolahan kembali minyak ilegal menggunakan bahan kimia sebelum dipasarkan.

Pada TKP pertama, penyidik menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan, 2.200 liter bensin hasil olahan, 40 tangki penampung berkapasitas masing-masing 1.000 liter, serta dua tungku pengolahan minyak ilegal. Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, pada TKP kedua, aparat menyita 26.000 liter solar hasil olahan dan empat unit tangki besi penampung, beserta barang bukti lainnya.

pada TKP pertama, minyak mentah yang berasal dari Musi Banyuasin diolah secara ilegal sejak Januari 2025. Lokasi penyulingan tersebut diduga milik seorang berinisial S.

Minyak mentah diolah menjadi sejumlah produk, antara lain bensin, minyak tanah, dan solar. Penyidik kemudian mengamankan berbagai barang bukti, termasuk mesin penyedot, generator set (genset), serta satu unit mobil pikap.

Adapun pada TKP kedua, PT Pratiga Abdi Meksa diduga membeli minyak hasil olahan ilegal untuk kemudian dimurnikan kembali menggunakan sejumlah bahan kimia, seperti bleaching earth, asam sulfat, dan pasir silika. Proses tersebut dilakukan agar warna minyak menyerupai BBM resmi sebelum didistribusikan menggunakan truk tangki ke perusahaan-perusahaan kontraktor di kawasan izin usaha pertambangan (IUP).

Dari total 10 orang yang sempat diamankan di lokasi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S dan A. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana dalam undang-undang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penindakan terhadap kegiatan pengolahan minyak ilegal, Bareskrim Polri menyatakan akan menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Muhammad Irhamni menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar tindak pidana migas dan lingkungan hidup, tetapi juga kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Selain penegakan hukum tindak pidana migas dan lingkungan hidup, Bareskrim Polri juga berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bekerja sama bersama PPATK untuk menyita aset serta memiskinkan para pelaku illegal refinery agar memberikan efek jera,” kata Irhamni dalam keterangannya, Jumat (23/10).

Bareskrim Polri juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal refinery di Sumatera Selatan dan Jambi agar menghentikan seluruh aktivitas ilegalnya.

Bambang Dwi Djanuarto, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel menyatakan dukungan terhadap penindakan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim Polri. Menurut dia, pemberantasan pengolahan minyak ilegal menjadi bagian penting dari upaya mengoptimalkan produksi minyak dalam negeri.

Indonesia masih menghadapi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak bumi. Kebutuhan nasional disebut mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak dalam negeri berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

“SKK Migas menegaskan pentingnya menghentikan peredaran minyak ilegal di luar sistem agar seluruh potensi produksi minyak bumi dapat masuk sebagai lifting negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,” ungkap Bambang Dwi.

SKK Migas menegaskan bahwa potensi produksi minyak bumi, termasuk dari sumur masyarakat yang memenuhi ketentuan, perlu masuk ke dalam tata kelola resmi agar dapat diperhitungkan sebagai bagian dari lifting nasional dan mendukung pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri.

Sementara itu, AKBP Ardy Agung Permadi, Kapolres Muratara menyatakan jajaran kepolisian setempat siap mendukung penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri. Polres Muratara juga akan meningkatkan pemantauan dan menggali informasi mengenai potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap di wilayah hukumnya.

Menurut dia, penegakan hukum tersebut bukan bertujuan menghalangi masyarakat mencari penghidupan, melainkan memastikan sumber daya minyak bumi dikelola secara sah dan disalurkan melalui mekanisme resmi yang melibatkan SKK Migas dan Pertamina.

Penindakan di Rawas Ilir ini menjadi bagian dari upaya menertibkan rantai pengolahan dan distribusi minyak, sekaligus mendorong agar produksi minyak yang berasal dari kegiatan yang sah dapat memberikan kontribusi terhadap lifting nasional. “Polres Muratara juga berkomitmen untuk terus memantau dan menggali informasi terkait potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap di wilayah hukumnya,” kata AKBP Ardy Agung.