JAKARTA – Pemerintah akan membuka akses pendanaan seluas-luasnya bagi badan usaha yang akan membangun jaringan gas rumah tangga dan pelanggan kecil. Bahkan, badan usaha akan diperbolehkan untuk menggunakan pendanaan dari lembaga keuangan.

“Bisa dananya awal dari pemerintah atau pinjaman, nanti tinggal dibayar. Biasanya kan pemerintah yang jadi jaminan,” kata Alimuddin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (13/2).

Skema pendanaan pembangunan jargas akan diatur dalam aturan turunan setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019. Dengan adanya pendanaan yang cukup, pembangunan jargas yang massif diharapkan bisa terlaksana. Ayat 2 Pasal 20 Perpres Nomor 6 menyebutkan pengembangan jargas dapat dilakukan menggunakan biaya pemerintah pusat atau pemerintah daerah; dan/atau BUMN migas penerima penugasan.

Regulasi baru berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM nanti juga akan disiapkan terkait alokasi gas yang diperuntukkan untuk jargas rumah tangga dan pelanggan kecil. Jadi seketika alokasi sudah ditetapkan menteri, maka harga yang diperoleh dipastikan harga gas khusus. “Ujung-ujungnya minta alokasi gas untuk jargas. Kewenangan Pak Menteri (ESDM) kan ini yang mengalokasikan,” ungkapnya.

Salah satu badan usaha yang dianggap tepat karena statusnya sebagai subholding BUMN gas adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk. PGN pun sudah menyatakan akan segera menyerahkan road map terbaru pembangunan jargas, termasuk dengan konsep Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

“Secara informal sudah bicara dengan kami, sudah survei. Karena PGN biasa ketemu dengan masyarakat. Kami rekonfirmasi lagi benar tidak mau dipasang lagi,” tandas Alimuddin.(RI)