JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akhirnya secara resmi beralih menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan begitu maka Vale mendapatkan perpanjangan kontrak selama 2 x 10 tahun atau hingga tahun 2045.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengkonfirmasi informasi tersebut bahwa Kementerian Investasi sudah menerbitkan IUPK bagi Vale. “Dokumen resminya minggu ini, minggu ini hari apa (Jumat). Insya Allah (sudah dikasih IUPK),” kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (22/3).

Berdasarkan regulasi menurut Arifin IUPK sekarang ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi namun dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. “Rekomendasinya dari kita (Kementerian ESDM),” ujar Arifin.

Menurut dia pemerintah kini menaruh harapan besar terhadap Vale yang saat ini dikuasai sahamnya oleh MIND ID. Untuk itu tidak ada penciutan lahan berdasarkan IUPK terbaru yang diberikan.

Pada akhir bulan Februari lalu akhirnya Indonesia secara resmi menambah perbendaharaan kepemilikan saham atas PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 14% Pemerintah menambah porsi sahamnya di Vale melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang yaitu Mineral Industry Indonesia (MIND ID) melalui penandatanganan kesepakatan transaksi definitif untuk akuisisi saham PT Vale Indonesia. Setelah mendapatkan tambahan saham 14%, kini MIND ID telah menguasai 34% saham Vale Indonesia. (RI)