JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan skema pengadaan antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B), dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan sebagai pelaksana pengadaan. Adapun BLU yang mendapatkan mandatory adalah Lemigas.
Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, skema baru ini diharapkan membuat proses pengadaan energi lebih fleksibel sekaligus meningkatkan peluang Indonesia memperoleh pasokan dari negara-negara produsen.
“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024, Bapak Presiden sudah menandatanganinya. Perpres 107 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Senin (26/10).
Menurut dia, selama ini Pertamina mengandalkan mekanisme business-to-business (B2B) yang dinilai membutuhkan waktu relatif lama. Dalam proses tersebut, Pertamina juga menghadapi persaingan dengan pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi kepada negara pemasok.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B (business-to-business), tendernya lama. Dan dengan Perpres ini, kita melakukan G2G (government-to-government) dan G2B (government-to-business). Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” kata Bahlil.
Dia mencontohkan, Pertamina pernah memenangkan tender dengan harga yang kompetitif. Namun, transaksi tidak selalu berujung pada kepastian pasokan karena pemasok dapat memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
“Begitu sudah menang, harganya murah pun, begitu sudah oke, udah deal, ada negara lain yang membelinya lebih mahal, dikasih ke yang lebih mahal,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, melalui mekanisme baru tersebut, pemerintah akan mengambil peran lebih besar dalam menjalin kesepakatan dengan negara pemasok. BLU yang ditugaskan akan melaksanakan pengadaan, kemudian melakukan transaksi dengan Pertamina melalui skema antarbadan usaha atau pemerintah dengan badan usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain. Kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” kata Bahlil.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses pengadaan dapat lebih leluasa dalam menentukan negara asal pasokan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada mekanisme tender komersial yang selama ini digunakan Pertamina.
Bahlil menjelaskan Indonesia masih mengimpor sejumlah komoditas energi untuk memenuhi kebutuhan domestik. Untuk minyak mentah, pemerintah menyatakan pengadaan dari kawasan Timur Tengah tidak lagi dilakukan, sementara impor LPG masih mencapai sekitar 85% dari kebutuhan nasional.
“Crude kita masih impor, tapi dari Middle East udah enggak kita lakukan. Yang kedua adalah LPG kita, masih kita 85% tetap kita impor, yaitu dari Amerika,” ujar Bahlil.
Sementara itu, Indonesia disebut tidak lagi mengimpor solar. Namun, impor BBM jenis lain masih berlangsung, terutama untuk memenuhi kebutuhan bensin dengan sejumlah tingkat oktan.
“Untuk Pertalite, khususnya untuk RON 90 dan beberapa RON 95 maupun 98 dan 92, sebagian kita masih melakukan impor,” katanya.
Bahlil mengatakan, perubahan mekanisme pengadaan melalui Perpres 107/2024 diharapkan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah dan Pertamina untuk menjajaki negara pemasok yang dapat mendukung kebutuhan energi nasional.
“Atas dasar itu, maka dengan Perpres ini, alhamdulillah saya dengan Pak Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Pertamina Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan (pembelian Crude, BBM, LPG) ,” kata Bahlil.





Komentar Terbaru