JAKARTA – PT Thorcon Power Indonesia, perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), resmi dibubarkan.

Pembubaran diumumkan melalui pemberitahuan resmi para likuidator perseroan. Dalam pengumuman tersebut, perseroan yang berkedudukan di Jakarta Selatan dinyatakan telah dibubarkan sejak 20 Oktober 2026.

Keputusan pembubaran didasarkan pada Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 004/TPI.RUPS.LB/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Keputusan tersebut kemudian dinyatakan dalam Akta Nomor 06 tanggal 22 Oktober 2026 yang dibuat di hadapan Ertri Wianti, S.H., http://M.Kn., Notaris di Tangerang.

Perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan perencanaan PLTN itu dibubarkan sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah.

Pembubaran tersebut juga diikuti dengan proses likuidasi. Dalam tahap ini, likuidator bertugas menyelesaikan seluruh urusan perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi pembubaran itu, mantan Direktur Operasi Thorcon, Bob S Effendi, mengatakan langkah tersebut tidak akan berdampak pada peta jalan energi nuklir Indonesia.

“Saya rasa tidak ada (dampak). Bahkan Rosatom sudah tanda tangan perjanjian dengan perusahaan tambang di Halmahera Utara. Terlihat dari kasus Rosatom bahkan mereka tidak menunggu adanya Perpres NEPIO. Langsung B to B,” ujar Bob, kepada Dunia Energi, Senin(26/10/2026).

Diketahui, Thorcon International Pte.Ltd yang merupakan perusahaan pengembang nuklir asal Amerika Serikat (AS), melalui Thorcon Power Indonesia telah menyatakan keseriusannya untuk pengembangan dan pembangunan Thorium Molten Salt Reactor Power Plant 500 MW (TMSR500) atau yang lebih dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) dengan nilai investasi sekitar US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 17 triliun di Pulau Gelasa (atau Pulau Kelasa), Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Rencana Pembangunan PLTN tersebut dalam tahap persiapan dan pengurusan perizinan. Thorcon Power masih mengurus persetujuan izin tapak dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung sempat meminta agar Thorcon Power menghentikan sementara aktivitas di lapangan karena izin pembangunan secara lengkap belum diterbitkan.

Thorcon Power Indonesia berencana membangun PLTN berkapasitas 500 MW dengan konsep pembangkit terapung (marine-based) yang ditargetkan dapat beroperasi komersial sekitar tahun 2030.(RA)