JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperketat aturan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kini dilarang melibatkan anak usaha dalam aktivitas jasa pertambangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar, menilai tujuan aturan ini sebenarnya positif. Kebijakan tersebut dinilai dapat membatasi konsentrasi usaha dalam satu grup, membuka persaingan jasa pertambangan, serta memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal.
“Tujuannya sebenarnya bagus, ini untuk membatasi afiliasi biar nggak terkonsentrasi dalam satu group, juga membuka persaingan jasa pertambangan, memperluas kesempatan bagi kontraktor lokal, dan mendorong pemerataan ekonomi daerah,” ujar Bisman, kepada Dunia Energi, Kamis(1/10/2026).
Menurut Bisman, dengan aturan baru ini, lebih banyak pekerjaan dan belanja jasa akan berada di sekitar wilayah tambang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, menumbuhkan pengusaha daerah, dan memberikan efek ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Namun, di balik dampak positif bagi daerah, Bisman mengingatkan adanya konsekuensi besar bagi perusahaan tambang yang selama ini beroperasi secara terintegrasi. Sebagian lini bisnis anak usaha atau afiliasi berpotensi hilang dan berujung pada penurunan pendapatan perusahaan.
“Perusahaan juga harus menata kembali struktur usaha dan rantai pengadaan yang selama ini sudah terintegrasi,” katanya.
Oleh karena itu, Bisman menyarankan agar penerapan aturan dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Perubahan mendadak terhadap seluruh kontrak dan struktur usaha dikhawatirkan dapat mengganggu operasi tambang.
“Idealnya penerapannya tidak sekaligus tetapi sebaiknya bertahap, bukan langsung mengubah seluruh kontrak dan struktur usaha, karena berpotensi mengganggu operasi tambang. Kontrak kerja sama dengan kontraktor yang masih ada juga perlu dihormati,” tegasnya.
Sebagai model transisi, Bisman mengusulkan skema kerja sama antara kontraktor eksisting dengan mitra lokal. Skema ini dinilai dapat mendorong transfer teknologi, peningkatan kapasitas modal, alat, dan sumber daya manusia, sekaligus memperkuat kontraktor daerah secara bertahap.
“Jadi tujuan pemerataan tetap tercapai tanpa mengorbankan efisiensi dan kesinambungan produksi,” pungkas Bisman.(RA)





Komentar Terbaru