JAKARTA – Manipulasi dokumen di balik ekspor nikel ilegal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) akhirnya dibuka Kejaksaan Agung (Kejagung).

Semuanya bermula dari uji kadar nikel. PT CNI diduga meminta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari, menerbitkan dokumen uji kadar yang tidak sebenarnya. Dokumen fiktif itu kemudian menjadi tiket untuk melangkah ke tahap berikutnya yakni rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.

Di titik inilah peran pejabat negara masuk. BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba periode 2017-2018, bersama Sekjen Kementerian ESDM saat itu, diduga menerbitkan rekomendasi ekspor meski PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi syarat mutlak. RKAB kemudian disulap belakangan dengan meminta MHI di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara untuk meloloskan verifikasi tanpa pemeriksaan komprehensif.

Hasilnya, nikel mengalir ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), sementara negara dirugikan Rp401,65 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkap empat tersangka antara lain BS selaku Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Kemudian NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. Selanjutnya, MHI yang merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

Sementara satu tersangka lainnya belum hadir dan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang, Jumat (25/9).

Selain itu, Kejagung juga menyita sekitar 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Anang mengatakan ketiga tersangka yang telah hadir langsung ditahan selama 20 hari ke depan. BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain empat tersangka, Kejagung juga menetapkan satu tersangka korporasi dalam perkara ini, yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Adapun perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI pada 2017-2019. Perusahaan tersebut disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan telah mengantongi rekomendasi ekspor.

Kejagung menyebut PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Padahal, menurut Kejagung, kadar nikel yang menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp401.653.737.469,69.

Para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan. Untuk sangkaan utama, penyidik menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP. Sangkaan tersebut kemudian disubsiderkan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor. Penyidik turut menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korupsi nikel, kerugian diduga Rp 401 miliar Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel ini berawal pada 2017-2019, di mana PT CNI memiliki izin usaha pertambangan IUP operasi produksi terintegrasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban DMO.(RA)