JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait rancangan undang-undang Migas terbaru yang didalamnya juga mengatur pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) atau badan pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM mengatakan, pembentukan tim tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menyiapkan DIM atas rancangan undang-undang yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sekarang kami dari ESDM sebagai koordinatornya sudah membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk mengusung DIM-nya (Daftar Inventarisasi Masalah),” ujar Bahlil ditemui disela kegiatan Donor Darah Kementerian ESDM, Senin (21/9).

Namun, ia belum bisa membeberkan substansi yang akan dimasukkan pemerintah dalam DIM lantaran tim baru saja dibentuk.

“Karena undang-undang itu adalah inisiatif dari DPR, tugas eksekutif adalah membuat DIM-nya. Timnya saja baru dibentuk, jangan dulu tanya isinya lah ya. Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan isinya,” katanya.

Meskipun demikian, pemerintah sepertinya menaruh banyak harapan terhadap BUK yang lahir dari UU Migas terbaru. Bahlil mengatakan, badan pengelola migas tersebut nantinya diharapkan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan lifting migas sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Selain itu, keberadaan badan tersebut diharapkan dapat membuat proses kegiatan usaha hulu migas menjadi lebih sederhana bagi KKKS yang telah mendapatkan izin.

“Yang ingin saya sampaikan adalah badan ini (BUK) sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha, serta prosesnya tidak berbelit-belit bagi perusahaan di hulu migas (KKKS) yang mendapatkan izin,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa badan pengelola tersebut nantinya akan berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, posisi tersebut diperlukan agar lembaga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya.

“Lembaga ini akan langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bapak Presiden supaya lebih kuat. Nanti menteri teknis yang ditunjuk lewat Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” katanya.