JAKARTA – Pemerintah menyoroti pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi serta praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tertentu jadi penyebab mengularnya antrean yang terjadi di SPBU Pertamina di berbagai daerah.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan konsumsi BBM subsidi pada kendaraan pribadi sebenarnya memiliki batas kewajaran. Untuk kendaraan seperti Toyota Avanza, misalnya, kapasitas BBM 50 liter dapat digunakan untuk menempuh perjalanan sekitar 200 hingga 300 kilometer.
“Sebenernya enggak juga. Kita kan sudah ngomong bahwa untuk mobil-mobil yang sifatnya Avanza atau apa itu kan kalau 50 liter itu kan bisa meng-cover kurang lebih sekitar 200 sampai 300 kilometer perjalanan kita,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (14/9).
Namun, kondisi berbeda ditemukan pada kendaraan angkutan seperti truk yang memiliki kapasitas tangki lebih besar. Menurut dia, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah adanya pergeseran konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi. “Sebagian ada yang shifting sebenarnya, dari yang tadinya tidak memakai subsidi, mereka beralih ke minyak subsidi,” ujarnya.
Bahlil mengaku tidak mempermasalahkan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi. Namun, dia mengimbau masyarakat yang tergolong mampu agar memiliki kesadaran untuk tidak menggunakan BBM subsidi secara berlebihan.
“Ya enggak apa-apa, tapi saya menghimbau kepada saudara-saudara kita yang mampu, yang, apa ya, mobilnya yang bagus ya kita harus pakai perasaan lah. Masa kita harus ambil hak subsidi untuk saudara-saudara kita yang berhak,” tegas Bahlil.
Selain pergeseran konsumsi, Bahlil mengungkapkan adanya temuan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Bahlil, terdapat kendaraan yang dimodifikasi dengan menambahkan tangki berkapasitas sangat besar untuk menampung BBM subsidi. Bahkan, kapasitas tangki tambahan tersebut disebut mencapai ratusan liter hingga satu ton.
“Yang kedua ditemukan oleh polisi, sekarang kan lagi viral tuh. Contoh yang di Makassar. Itu ada mobil Fortuner, ada truk, ternyata di belakang itu dibikin tangki, ada yang sampai 1 ton, ada yang sampai 700 liter,” ungkapnya.
Bahlil menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena antrean di SPBU dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi normal, melainkan dengan tujuan tertentu.
“Jadi mereka ngantri itu hanya untuk mengisi itu untuk melakukan tujuan tertentu,” katanya.
Dia menegaskan bahwa BBM subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah. Untuk menekan praktik penyalahgunaan tersebut, pemerintah pusat juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya di Makassar.
“Dan sekarang untuk di Makassar kita sudah bekerja sama dengan Gubernur, dengan Walikota, dengan pihak kepolisian, untuk kita mengurai,” kata Bahlil. (RI)





Komentar Terbaru