JAKARTA – Pemerintah sudah ancang-ancang merombak besar-besaran sistem distribusi batu bara dan gas untuk pembangkit listrik dengan membentuk Badan Layanan Umum (BLU). Nantinya semua pasokan batu bara dan gas bakal melalui BLU yang ditunjuk ataupun yang dibentuk oleh pemerintah.

PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) merupakan salah satu pemasok utama batu bara dan gas untuk pembangkit listrik di tanah air. Jika kebijakan melibatkan BLU bergulir maka PLN EPI tidak bisa berbisnis secara langsung dengan pembangkit listrik.

Mamit Setiawan, Sekretaris Perusahaan PLN EPI, mengaku belum mendapatkan arahan khusus dari pemerintah terkait keberadaan BLU dan skema penyaluran bahan baku listrik yang baru. “PLN EPI menghormati dan mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan dan penguatan keandalan pasokan energi primer nasional. Sebagai bagian dari BUMN, PLN EPI senantiasa mengikuti kebijakan dan arahan Pemerintah serta PT PLN (Persero) selaku induk perusahaan,” jelas Mamit kepada Dunia Energi, Kamis (3/9).

Dia memastikan selagi aturan baru tersebut tengah digodok PLN EPI tetap dan akan mengikuti aturan main yang berlaku. “Terkait rencana BLU sektor energi, PLN EPI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, dengan tetap memastikan keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit,” ujar Mamit.

Dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi terungkap nanti pemerintah akan menetapkan ataupun membentuk BLU sektor energi yang bertugas untuk mengendalikan alur distribusi batu bara dan gas untuk pembangkit listrik.

Dalam Rancangan Perpres terungkap bahwa menteri menugaskan BLU sektor energi untuk pemenuhan pasokan batubara dan gas bumi. Hal itu terungkap dalam pasal 3 ayat 5 draf Perpres.

Adapun dalam pasal 4 disebutkan beberapa tugas dari BLU sektor energi meliputi rekonsiliasi kebutuhan batubara dan gas, perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan pasokan, dan menjaga keberlanjutan pasokan.

Dalam praktiknya, BLU bahkan dapat membeli batubara dan gas, kemudian menjualnya kepada pembangkit, melakukan distribusi dan konsolidasi pengiriman, serta bekerja sama dengan pihak terkait. Hal itu ditulis dalam pasal 4 ayat 1.

Pasal 7 draf perpres menyebutkan nantinya pembangkit listrik tidak lagi melakukan kontrak dengan para produsen batubara maupun gas bumi tapi dengan BLU sektor energi. Pada pasal 7 ayat 3 ada aturan dimana pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan.

Dalam pasal 8 diatur tentang mekanisme pengadaan batubara dan gas bumi. Untuk batubara, BLU dapat membeli langsung dari pemegang izin pertambangan atau izin pengangkutan dan penjualan. Bahkan, rancangan membuka kemungkinan batubara berasal dari tambang yang dikelola BLU sendiri.

Untuk gas bumi, sumbernya antara lain alokasi gas domestik berdasarkan penetapan Menteri, pembelian dari badan usaha niaga migas dan sumber lainnya. BLU bisa membuat kontrak jangka panjang dan spot serta membentuk stok nasional.

Dengan demikian, BLU tidak hanya bertugas membeli sesuai kebutuhan bulanan, tetapi dapat menjadi instrumen pemerintah untuk mengamankan pasokan dalam jangka panjang sekaligus mengantisipasi gangguan pasokan.

Rancangan Perpres mengatur bahwa pengelolaan pasokan dilakukan melalui cadangan operasi pembangkit untuk menjamin kesinambungan pasokan.

Kemudian, keberlanjutan pasokan dapat dilakukan melalui pengelolaan cadangan, diversifikasi sumber, pengalihan pasokan antarwilayah atau antarpembangkit, percepatan pengadaan saat terjadi gangguan, pengendalian distribusi berdasarkan prioritas pembangkit. Ini menunjukkan BLU nantinya berfungsi seperti pengelola supply chain energi untuk pembangkit. Untuk gas nantinya BLU tidak hanya mengatur untuk gas pipa tapi juga LNG.

Dalam pasal 12 rancangan Perpres diatur BLU dapat bekerja sama dengan badan usaha maupun BLU lainnya. adapun kerja sama dapat mencakup jual beli, penyaluran dan pengangkutan, penyimpanan serta fasilitas pembiayaan. Aturan ini menunjukkan bahwa BLU tidak harus memiliki seluruh infrastruktur sendiri. Modelnya memungkinkan pemanfaatan perusahaan/infrastruktur yang sudah ada.

Dalam pasal 14 tertulis bahwa BLU bisa melakukan hedging guna menghadapi risiko perubahan harga batubara dan gas.