JAKARTA – Pemerintah diminta agar tidak terburu-buru memaksakan implementasi mandatori biodiesel B50 tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap petani sawit rakyat (PSR). Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor sawit, kebijakan ini justru berpotensi menambah tekanan baru bagi jutaan petani. Pemerintah sendiri berencana mengimplementasikan kebijakan B50 tepat pada tanggal 1 Juli 2026 nanti.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) bersama Koalisi Transisi Bersih mendukung program hilirisasi dan ketahanan energi nasional dan mengusulkan agar pemerintah menerapkan flexi blending, dengan B30 sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri.
Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI menyatakan pendekatan tersebut dinilai jauh lebih rasional dibanding memaksakan target pencampuran yang tinggi ketika seluruh konsekuensi pembiayaannya justru dibebankan kepada petani. Kekhawatiran mengenai beban berlapis ini sejalan dengan hasil pemodelan ekonomi dari kajian Traction Energy Asia.
Data riset Traction menunjukkan bahwa jika diimplementasikan secara semberono atau sekadar mengejar mandat (brute force), kebijakan B50 berpotensi menciptakan beban multidimensi. Tanpa disertai langkah pembenahan atau debottlenecking pada aspek produktivitas, kebijakan B50 diproyeksikan akan menguras anggaran melalui defisit Dana Sawit BPDPKS hingga mencapai Rp28 triliun serta menghilangkan penerimaan negara (pajak badan, bea keluar, dan pungutan) sebesar Rp620 triliun dalam periode 10 tahun.
“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS,” kata Darto dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 % untuk mendukung implementasi B50 akan semakin mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri. Dampaknya akan langsung dirasakan di tingkat kebun karena harga pembelian tandan buah segar (TBS) mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Akibatnya, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya. Harga TBS akan semakin tertekan karena beban kebijakan tersebut pada akhirnya ditransmisikan kepada petani sebagai mata rantai paling lemah dalam industri sawit.
Program biodiesel harus menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi seluruh pelaku industri sawit, terutama petani sebagai penyedia bahan baku utama. Ketahanan energi nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan jutaan petani sawit. “Jika seluruh beban kebijakan terus dibebankan kepada petani, maka yang terjadi bukan transisi energi yang berkeadilan, melainkan tekanan berlapis terhadap petani sawit Indonesia,” kata Darto
Yayan Satyakti, Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjadjaran yang terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia turut menggarisbawahi pentingnya mengubah pendekatan pemerintah. “Pilihannya bukan B50 ‘ya atau tidak’; melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable (keberlanjutan),” kata Yayan.
Menurutnya mandat B50 sebagai upaya kedaulatan energi jika tidak memperhatikan keberlanjutan akan memberikan beban multidimensi seperti biaya anggaran yang menguras beban fiskal secara terus-menerus, tekanan harga pangan seperti minyak goreng, peningkatan ekspansi lahan nyaris dua kali lipat, dan utang karbon lebih panjang dari satu abad.
“Namun, jika dipadukan dengan reformasi struktural seperti peningkatan produktivitas pekebun rakyat,penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah dan fleksibilitas campuran biodiesel, justru berbalik memberikan manfaat,” ungkapnya.
Yayan menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kembali formulasi HIP Biodiesel dan penetapan Harga CPO setelah dipotong berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS. “Harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang,” ungkap Yayan.
Tekanan terhadap petani tidak berhenti sampai di situ. Kehadiran DSI dalam tata kelola sawit nasional juga berpotensi menambah ketidakpastian baru apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan berpihak kepada petani. Setiap perubahan kelembagaan maupun tata niaga harus dipastikan tidak memperlemah posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional.
Di sisi lain, data Traction juga memperingatkan adanya ancaman ekspansi lahan baru seluas 3,22 juta hektar dan beban utang karbon selama 122 tahun jika kebutuhan bahan baku B50 dipaksakan dari lahan baru tanpa adanya peningkatan produktivitas. Sementara itu, petani di
lapangan saat ini masih harus menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya tenaga kerja, hingga ongkos perawatan kebun yang terus meningkat. Apabila harga TBS kembali turun akibat meningkatnya pungutan dan implementasi B50, maka kesejahteraan petani sawit akan semakin tergerus.
Karena itu, pemerintah didorong melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi B35 dan B40 sebelum memutuskan pemberlakuan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut harus mencakup dampaknya terhadap harga TBS, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, inflasi komoditas turunan sawit, serta kesejahteraan petani. (RI)


Komentar Terbaru