LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak turun tangan memfasilitasi pertemuan perusahaan mineral PT Fortune Borneo Resources (FBR) dengan warga Desa Kayu Ara, Desa Pongok dań Desa Sumsum untuk mencari jalan tengah yang adil antara belah pihak dalam pengelolaan lahan tambang.
Karolin Margret Natasa, Bupati Landak, menegaskan komitmennya sebagai fasilitator yang mengedepankan asas keadilan. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa mengabaikan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
“Pada prisnsipnya kami siap memfasilitasi mediasi ini. Tentu ini akan kita bicaarakan bersama karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Karolin, Jumat (13/3).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas agar proses penyelesaian tidak memicu konflik sosial. Menurutnya, stabilitas wilayah dinilai krusial guna melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi daerah.
Karoline memberikan penjelasan kepada warga, mengenai perbedaan mendasar antara izin usaha sektor perkebunan dan pertambangan. Hal ini dirasa penting agar masyarakat dapat memahami perbedannya. Ia menuturkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbeda dengan perkebunan atau Hak Guna Usaha (HGU). “IUP adalah izin usaha, bukan izin kepemilikan lahan. Kita perlu clear tentang itu,” katanya.
Karolin juga menuturkan, saat ini belum ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh PT FBR. Pihak perusahaan baru pada tahap penelitian atau eksplorasi.
Sementara itu, Agus Guletek, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mandor, menyampaikan permohonan maaf kepada PT FBR terkait kesalahpahaman yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada 4 Maret 2026. “Saya atas nama masyarakat mohon maaf,” katanya.
Agus juga berharap nantinya perusahaan yang akan berinvestasi dapat membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kesejateraan bagi masyarakat.
Saragih, seorang warga juga berharap mediasi tersebut membuahkan solusi terbaik. Ia menegaskan akan terus mengawal proses ini demi memastikan hak-hak masyarakat kecil tetap terlindungi.
“Dalam hal ini kami juga menyaklsikan tanggapan dari dinas terkait seperti apa kedepannya. Kami masyarakat di sini akan mengawal hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Mastoto, Kuasa Hukum PT Fortune Borneo Resources, mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Landak yang bersedia turun tangan. Ia menilai mediasi tersebut menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk memahami secara mendalam persoalan yang ada di lapangan.
Mastoto juga mengatakan akan mempererat kerja sama dengan warga lokal guna membangun perekonomian di wilayah Kecamatan Mandor. Selain itu, pihaknya akan melibatkan Pemerintah Kecamatan Mandor, sebagai jembatan komunikasi dalam setiap rencana kerja.
“Kami akan membuka pintu kerja sama dengan masyarakat lokal, termasuk dalam hal penerimaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur perusahaan yang selama ini sudan terjadi juga,” kata Mastoto.
Ia juga menjelaskan, pertemuan itu menjadi bahan masukan dalam memahami duduk persoalan yang ada. Mastoto menyebut salah satu poin krusial dalam pertemuan itu adalah klarifikasi mengenai pemahaman terkait izin usaha.
Menurutnya, telah terjadi kesalahpahaman makna, terkait IUP PT FBR dan izin usaha perkebunan (HGU) salah satu perusahaan perkebunan sawit. Maka dari itu, mediasi tersebut sangat penting untuk menciptakan titik temu yang konstruktif bagi semua pihak.
“Ada kesalahpahaman dalam memaknai IUP dan HGU. Namun setelah dijelaskan Bupati Landak dengan gamblang, masyarakat akhirnya memahami,” ucapnya.
Perusahaan juga menyatakan sikap hormat untuk tunduk terhadap Hukum Adat setempat. Pihaknya bersedia mengikuti prosesi adat yang berlangsung sambil menunggu kesepakatan final.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak perusahaan akan menggelar program tahunan ‘FBR Berbagi’. Pihaknya akan menyiapkan paket sembako untuk dibagikan kepada warga setempat. “Perusahaan akan menyiapkan paket sembako. Aksi sosial ini sebagai wujud nyata perusahaan untuk meringankan beban masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, 4 Maret 2026 terjadi aksi unjuk rasa di PT FBR. Dalam insiden tersebut, dua unit kendaraan operasional perusahaan, bangunan kantor, serta tempat tinggal karyawan mengalami kerusakan.



Komentar Terbaru