JAKARTA – Mineral dan batu bara disebut milik kolektif dari seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang dikuasakan kepada negara untuk digunakan sebesar besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, laju deplesi sumber daya dan cadangan non renewable mineral dan batu bara harus sejalan dengan laju pertumbuhan 6 parameter sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pemikiran founding fathers bahwa Mineral harus dikelola (keterlibatan maksimal sebagai pemaknaan workfsare state) oleh bangsa sendiri dengan sangat hati-hati, berdampak maksimal jangka panjang (lintas generasi) untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara maju (developed country), bukan hanya sebagai instrumen ekonomi jangka pendek,” kata Resvani, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dalam Workshop Mining for Journalist yang digelar Perhapi, di Jakarta Selasa (10/2/2026).

Resvani yang juga merupakan Founder-Chairman PT Tura Group Indonesia ini menyoroti potret ekonomi Indonesia di mana GDP dan GD per kapita masih jauh tertinggal dibandingkan negara negara maju di dunia (hampir 1/20 dari besaran GDP USA dan China ). Ia menyebut ekonomi Indonesia masih di drived oleh variabel konsumsi, variable investasi, belanja pemerintah, dan terlebih net ekspor masih jauh tertinggal.

Resvani memandang Indonesia sebagai resource rich country sangat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi signifikan melalui pengembangan industri manufaktur berbasis sumber daya alam (SDA).

“Sektor Minerba (mineral dan batu bara) adalah bukan hanya sebagai instrumen penerimaan negara namun juga untuk instrumen utama pertumbuhan industri manufaktur dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi menuju negara maju,” ujarnya.

Resvani membeberkan sejumlah tantangan maupun isu terkait industri pertambangan minerba di Indonesia, antara lain soal geopolitik dan geoekonomi yang memengaruhi peningkatan demand mineral kritis strategis dan fluktuasi harga komoditas.

Selain itu,  tantangan dalam implementasi ESG, kenaikan tarif royalti dan Harga Patokan Mineral dan Batu bara; Perizinanan dan tata kelola; Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI); Devisa Hasil Ekspor (DHE) menjadi 100% selama 12 bulan (PP No. 8 Tahun 2025) dan Bea Keluar; Penerapan B40; Undang-Undang Minerba No. 2 Tahun 2025 (potensi menambah over supply); hingga penerapan GMP untuk seluruh pelaku tambang khususnya tambang kecil dan menengah.

Menurut Resvani, tantangan lainnya adalah deplesi sumber daya dancadangan minerba; hiliriasasi batu bara, sedangkan mineral masih tahap intermediate; Perkembangan dan Penerapan Teknologi Bersih, termasuk Clean Coal Technology; Pengurangan penduduk miskin di daerah sekitar tambang; Menjaga kelestarian lingkungan; Kesiapan industri hilir dalam menyerap produk olahan mineral dan batu bara; ransisi menuju energi baru terbarukan (EBT); Koordinasi antar Kementerian khususnya KESDM, KLHK, Kemenperin, BKPM; Perubahan regulasi yang dinamis dan ketidakpastian hukum; Skema pungut salur dana kompensasi batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP); Ketetapan harga DMO Batubara sebesar US$70/ton; Peningkatan Tarif PPN 12%; serta Penegasan mengenai perpajakan hasil komoditas mineral dan batu bara yang diatur dalam PP 19/2025.

Resvani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyusun ESG Nikel Indonesia, mengungkapkan bahwa China dengan sangat dominan menguasai rantai pasok mineral kritis dan strategis global yang menjadikan faktor utama terjadinya tensi geopolitik – geoekonomi saat ini. Ia menilai kekuatan China ini muncul atas keberhasilannya yang mampu mentransformasikan keunggulan komparatif sumber daya cadangannya menjadi tidak hanya keunggulan kompetitif namun juga keunggulan strategis geopolitik-geoekonomi.

Resvani menyebut apabila belajar dari China, sebagai negara yang memilik keunggulan komparatif dengan kekuatan sumber daya mineral kritis dan strategis, maka Indonesia berpotensi menjadi salah satu kekuatan dalam geoekonomi tentunya dengan strategi yang tepat (penguatan di area eksplorasi, RnD, advance material, dan manufakturing).

“Sebagai turunan dari strategi yang dibutuhkan, kebijakan yang tepat dalam seluruh aspek tata kelola minerba termasuk perizinan, kebijakan fiskal, dan lain-lain dengan konsiderasi kepentingan negara jangka pendek dan jangka panjang sangat diperlukan sebagai survival mode dan agresi pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut Resvani menekankan mengenai industri manufaktur berbasis mineral strategis yang cenderung tidak tumbuh di Indonesia. Hal ini, kata dia, disebabkan ‘Lack of Data Hulu’ sehingga minim eksplorasi dan data sumber daya maupun cadangan, serta data karakteristik bijih mineral ikutan.
“Eksploitasi yang tidak mencerminkan integrasi rantai pasok industri hulu-hilir di masa depan,” ujarnya.

Di samping itu, Indonesia juga dinilai ‘Lack of Advance Material Industry Development‘. Hingga saat ini belum ada lembaga yang fokus dan regulasi khusus untuk mengembangkan industri material maju sebagai enabler industry dan jembatan antara industri logam dasar dengan industri manufaktur.

Tidak adanya pertumbuhan industri manufaktur berbasis mineral strategis juga dipicu ‘Lack of “Industry Ecosystem Development‘, di mana dukungan industri belum dikembangkan di dalam negeri.

Tak hanya itu, ‘Lack of Strategic Planning & Supervision‘ pun menjadi perhatian penting. RIPIN dianggap belum mencerminkan strategi yang tepat untuk membangun industri tangguh dan tidak ada lembaga khusus yang mengawasi dan memastikan realisasinya.

“Juga ‘Lack of Investment Climate‘, rendahnya kepastian hukum dan kepastian berinvestasi kebijakan, perizinan, tumpang tindih birokrasi, insentif, land issue, SDM terampil,” kata Resvani, Ketua Tim Penyusun RUU Material Maju DPD RI.(RA)