JAKARTA – Wacana Badan Layanan Umum (BLU) batu bara, yang pernah dilontarkan oleh Menteri Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengemuka. Masalahnya, kendati masih pada tahap wacana, penguasaha ramai-ramai tidak memasok batu bara ke PT PLN (Persero) sesuai ketentuan Domestic Market Obligation (DMO). Demikian disampaikan Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu(3/8).

“Pasokan batu bara ke PLN yang ternyata kembali seret. PLN melaporkan bahwa pemasok batu bara lebih memilih menahan pasokan batu bara dibanding langsung menyuplainya. Mereka mau mengirimkan, setelah BLU batu bara terbit terlebih dahulu. Sementara pasokan PLN semakin susut, yang berpotensi menyebabkan krisis batubara PLN jilid kedua,” ujar Fahmy.

Fahmy menekankan, melihat kondisi tersebut maka Kementerian ESDM harus tegas memberikan sanksi larangan ekspor dan penghentian produksi bagi pengusaha batu bara yang membangkang terhadap ketentuan DMO.

Ia menjelaskan, berbeda dengan sawit yang menerapakan skema BLU, penerapan BLU batu bara melanggar pasal 33 UUD 1945. Pasalnya, batu bara merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara untuk sebesarnya kemakmuran rakyat. DMO batu bara merupakan implementasi pasal 33 UUD 1945.

“Oleh karena itu, kebijakan pemerintah terkait batu bara seharusnya DMO yes, BLU no,” kata Fahmy.(RA)