JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dukungan atas rencana pembentukan perusahaan holding panas bumi yang diinisiasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Arifin Tasrif, Menteri ESDM, wmenyatakan bahwa pembentukan holding panas bumi harus didukung jika memang bisa memberikan dampak yang positif bagi pengembangan panas bumi.

“Saat ini sedang melakukan studi. Kalau manfaatnya buat negara, perusahaan dan masyarakat kami harus dukung kebijakan ini,” kata Arifin dalam 10th ITB international Geothermal Workshop, Senin (26/7).

Holding panas bumi diharapkan akan ada entitas baru yang akan menjadi entitas terbesar unuk urusan panas bumi di level internasional. Ada tiga perusahaan yang disiapkan pemerintah untuk bergabung dan menjadi holding panas bumi yang ditargetkan rampung tahun ini, yakni PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG).

Proses pembentukan dan Initial Public Offering (IPO) Holding BUMN Geothermal memasuki babak akhir. PGE rencananya akan menjadi pimpinan Holding Panas Bumi melalui akuisisi aset dari PLN GG, PT Indonesia Power (IP), dan Geo Dipa Energi (GDE). Namun, Serikat Pekerja (SP) PLN yang terdiri dari Serikat Pekerja G&G dan IP, menolak PGE menjadi pimpinan Holding dan keberatan terhadap IPO Holding BUMN Geothermal.

Ada konsekuensi yang harus diterima setelah holding nanti terbentuk. Karena kemungkinan pendanaan pemerintah tidak akan bisa dimanfaatkan holding panas bumi. Apalagi nanti ada juga rencana holding untuk melantai bursa.

Heri Setiawan, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sebelumnya menyatakan apabila strukturnya menghilangkan status BUMN, maka pendanaan pemerintah akan hilang, seperti fasilitas subsidiary loan agreement (SLA). “Penjaminan direct lending itu akan hilang,” kata Heri.

Menurut Heri, pemberian Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang selama ini diberikan ke BUMN juga harus dipastikan jika ada holding nanti. “Apakah statusnya akan dikembalikan karena statusnya kalau anak usaha atau cucu, tidak akan di-treat sebagai BUMN,” kata Heri.(RI)