JAKARTA – PT Thorcon Power Indonesia (TPI) akan memulai konstruksi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada tahun 2027. Langkah ini dilakukan seiring terbitnya persetujuan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.

Matt Wilkinson, CEO ThorCon International Pte. Ltd, mengungkapkan masih ada beberapa langkah perizinan lain yang harus diselesaikan sebelum dapat mulai memproduksi listrik.
“Kami puas dengan kemajuan yang telah dicapai hingga saat ini. Selain proses perizinan, kami hampir menyelesaikan desain pembangkit listrik kami. Hal ini akan memungkinkan kami untuk memulai konstruksi pembangkit pada tahun 2027, menyelesaikannya pada tahun 2029, mengoperasikan dan memasok bahan bakar pembangkit pada tahun 2030, mencapai kapasitas penuh pada tahun 2031, dan akhirnya memperoleh lisensi operasi pada tahun 2032,” ungkap Matt kepada Dunia Energi, Senin(11/8).

Thorcon Power Indonesia berkomitmen untuk membangun PLTN pertama dengan kapasitas 2×250 MW (First-of-a Kind/FOAK) tanpa menggunakan dana APBN. BAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh Thorcon Power Indonesia pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan Instalasi Nuklir. Persetujuan Evaluasi Tapak dari BAPETEN dipersyaratkan sebelum pemohon melakukan kegiatan evaluasi tapak di lokasi tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa perencanaan evaluasi tapak yang tertuang dalam Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) telah sesuai ketentuan.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses
pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka Thorcon Power dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan.

Kolaborasi Thorcon dan PLN NP
ThorCon International Pte. Ltd juga telah menjalin kerjasama dengan PT PLN Nusantara Power (NP) dalam bentuk pertukaran informasi yang dilanjutkan dengan penyusunan laporan rencana pengembangan PLTN di Pulau Kelasa yang transparan bagi pengambilan keputusan para pemangku kepentingan pemerintah Indonesia.
“Thorcon dan PT PLN NP bekerja sama dalam bentuk pertukaran informasi yang dilanjutkan dengan penyusunan laporan rencana pengembangan PLTN di Pulau Kelasa yang transparan bagi pengambilan keputusan para pemangku kepentingan pemerintah Indonesia,” kata Mat Wilkinson, CEO Thorcon.

Thorcon dan PLN NP telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (24/7) yang bertujuan menjadi pedoman kolaborasi awal dengan menyinergikan keahlian dan kemampuan masing-masing pihak dalam penyusunan studi kelayakan proyek PLTN, sekaligus sebagai langkah awal menuju transisi energi bersih yang lebih berkelanjutan.

Sebagai bagian dari kolaborasi strategis, PLN Nusantara Power dan ThorCon sepakat untuk melaksanakan studi bersama terkait rencana pengembangan PLTN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Studi ini akan mencakup evaluasi komprehensif terhadap teknologi reaktor, aspek keselamatan, operasional, dan desain, serta analisis finansial dan opsi skema kerja sama proyek sekaligus dalam rangka persiapan implementasi proyek PLTN pertama di Indonesia.(RA)