JAKARTA – Musibah banjir dan tanah longsor di Sumatera, sampai 5 Desember 2025 menimbulkan korban jiwa 836 meninggal dan 518 jiwa dinyatakan hilang.

Provinsi Sumatera Utara seluas 72.461 km2 atau 7.246.100 hektare harus berebut dengan lahan-lahan konsesi industri ekstraktif.

Di sektor tambang, Sumatera Utara setidaknya terdapat konsesi tambang PT Agincourt Resources dan Dairi Prima Mineral (DPM). PT Agincourt Resources merupakan tambang emas dan perak Martabe di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tambang ini berada di ekosistem Batang Toru yang merupakan bentang hutan tropis esensial di Sumatera Utara.

Mengutip keterangan JATAM, Agincourt Resources mengantongi izin Kontrak Karya seluas 130.355 hektare dan mencatatkan produksi sebesar 6,9 juta ton sepanjang 2024, meningkat 21% dari tahun sebelumnya sebesar 5,7 juta ton. Luas konsesi awal ketika perusahaan beroperasi pada 1997 tercatat hanya seluas 6.560 km2 atau 656.000 hektare. Belakangan, setelah berkali-kali melakukan perbaruan izin, luas konsesi bertambah menjadi lebih dari 130 ribu hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

“Menurut analisis citra satelit menggunakan Nusantara Atlas, estimasi deforestasi selama satu tahun terakhir yang diakibatkan aktivitas Agincourt seluas 739 hektare,” ungkap Melky Nahar, Koordinator JATAM, dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

JATAM memaparkan, hutan yang tersisa khususnya di tanah mineral pada 2025 hanya seluas 63.749 hektare dari luas konsesi berdasarkan Kontrak Karya 252.K/30/DJB/2018 seluas 130.355 hektare. Apabila dihitung sejak 2012, total deforestasi yang dicatatkan perusahaan hingga 2024 seluas 5.465 hektare, belum termasuk pembukaan lahan seluas 4.847 hektare di kawasan APL.

“Selain itu, wilayah konsesi Agincourt bertumpang tindih dengan WKP Sibual-buali yang merupakan lokasi PLTP Sarulla,” jelas Melky

Di sektor kehutanan, Sumatera Utara dibebani 13 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yang 12 diantaranya merupakan pemanfaatan hasil hutan kayu yang berhubungan langsung dengan deforestasi. Sedangkan satu izin lainnya merupakan pemanfaatan kawasan untuk wana ternak (silvopastura).

Adapun total konsesi kehutanan yang berada di Sumatera Utara seluas 537.131 hektare. Jumlah ini belum termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk industri non kehutanan seperti sawit dan tambang. Dari 13 PBPH tersebut, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) mengantongi wilayah konsesi terluas dengan luas 167.912 hektare.

TPL merupakan salah satu perusahaan milik Sukanto Tanoto — taipan yang pernah terlibat skandal pengemplangan pajak pada 2007 dengan taksiran nilai kerugian keuangan negara saat itu sebesar Rp 1,3 triliun. Skandal itu dijalankan dengan berbagai modus, antara lain pembuatan beban biaya fiktif, transfer pricing, dan transaksi hedging atau lindung nilai.

“Pada 2017, namanya disebutkan dalam skandal Paradise Papers yang dirilis dirilis International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ),” ungkap Alfarhat Kasman, Divisi Kampanye JATAM.

Dalam dokumen itu disebutkan Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL Group) yang bergerak di industri pulp and paper diduga memutar uang senilai miliaran dolar Amerika Serikat (AS) melalui jaringan perusahaan cangkang di Kepulauan Cook di Pasifik Selatan dan British Virgin Islands. Di lapangan, perusahaan milik Tanoto tak kalah problematik karena melanggengkan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Tano Batak dan menjarah lahan-lahan milik warga.

JATAM menyatakan, akibat industri pemanenan kayu di dalam kawasan hutan, Sumatera Utara harus menanggung deforestasi seluas 1,6 juta hektare dan melepaskan emisi karbon sebesar 810 Mt of CO?e sepanjang 2001-2024. Kabupaten Mandailing Natal menjadi wilayah penyumbang deforestasi terluas dengan ‘kontribusi’ deforestasi seluas 170.000 hektare.

“Sumatera Utara juga menjadi jajahan industri tambang dengan 170 izin tambang yang membebani sekujur tubuh provinsi ini dengan luas total konsesi mencapai 208.423,97 hektare. Ini di luar wilayah konsesi panas bumi dan pembangkit listrik tenaga air yang memerlukan penggusuran hutan untuk dibangun sarana infrastruktur pembangkit listrik panas bumi (PLTP) dan PLTA,” jelas Melky.

Perusahaan lainnya, Dairi Prima Mineral, merupakan perusahaan tambang seng dan timah hitam di Kabupaten Dairi. Per Juni 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah mencabut izin lingkungan tambang seng dan timbal sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga.

JATAM menyebut Sumatera Utara juga menanggung beban deforestasi cukup luas dari industri sawit. Provinsi ini dijajah industri sawit dengan total luas 1.175.940 hektare yang tersebar nyaris di seluruh kabupaten. Selama setahun terakhir saja, provinsi ini kehilangan 239 hektare akibat operasi sawit, dengan 39 hektare di antaranya berada di hutan rawa gambut. Sedangkan jumlah deforestasi di kawasan non hutan seluas 21.554 hektare.(RA)