JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) memastikan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) maupun pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri.

George Simanjuntak, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, menegaskan bahwa indikator keberhasilan kebijakan peningkatan kapasitas nasional bersifat sederhana namun impor harus menurun dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus meningkat.

“Termometernya jelas. Kalau impor masih tinggi, berarti ada yang salah. Target kita satu, impor turun TKDN naik,” ujar George  belum lama ini di Jakarta.

George mengungkapkan, SKK Migas saat ini memegang master list barang dan jasa migas yang dilengkapi peta TKDN secara rinci. Daftar tersebut menjadi instrumen pengendali kebijakan, bukan sekadar administrasi.

Konsekuensinya tegas, master list impor tidak akan diterbitkan apabila barang atau jasa sudah diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar operasi migas. “Kalau barangnya sudah bisa dibuat di Indonesia, tidak ada alasan untuk impor. Di situ, ada konsekuensi dan saksinya,” tegasnya.

Meski bersikap disiplin, SKK Migas menekankan bahwa pendekatan penguatan TKDN tetap dijalankan secara kolaboratif. Regulator, K3S, asosiasi industri, dan manufaktur lokal didorong untuk duduk bersama membangun kesiapan industri nasional.

Keterlibatan Indonesian Petroleum Association dinilai krusial sebagai jembatan antara kebutuhan operasi migas dan kemampuan rantai pasok domestik.

“Kita tidak jalan sendiri. Ini industri kita bersama. Tapi ketika aturannya sudah jelas dan barangnya tersedia di dalam negeri, semua harus patuh,” kata George.

Sementara itu, Kenneth Gunawan, Chairperson of IPA Supply Chain Committee, menegaskan perusahaan migas pada prinsipnya sangat terbuka menggunakan produk dan jasa nasional.

Menurut Kenneth, sudut pandang K3S bersifat pragmatis: keselamatan, kualitas, keandalan, dan keberlanjutan operasi menjadi prioritas utama. Selama pemasok lokal mampu memenuhi standar tersebut, impor tidak lagi menjadi kebutuhan.

“Perusahaan migas justru senang jika dapat didukung oleh supplier nasional. Tidak perlu impor sepanjang kualitas, reliability, dan standar operasinya terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas nasional harus dipahami sebagai investasi jangka panjang, bukan kebijakan instan. Prosesnya bersifat bertahap dan membutuhkan konsistensi pembinaan.

Dengan kebijakan pengetatan impor, penguatan TKDN, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, regulator menegaskan arah baru sektor hulu migas: kapasitas nasional menjadi fondasi utama ketahanan energi Indonesia.