JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tingkatkan kesadaran dan pencegahan tindak korupsi, khususnya diindustri migas dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kepemimpinan Berintegritas Dalam Pencegahan Korupsi di SKK Migas”.

Ibnu Suhendra, Pengawas Internal SKK Migas, menekankan bahwa seorang pemimpin berintegritas harus mampu memberi contoh (tone from the top), menumbuhkan semangat, dan menggerakkan bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran.

Ibnu menegaskan bahwa FGD ini adalah kelanjutan kolaborasi SKK Migas dan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif terhadap dinamika industri hulu migas. “Integritas diposisikan sebagai proses pembelajaran agar budaya antikorupsi tumbuh secara alami di seluruh level pegawai,” dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Aminudin, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK juga menuturkan Industri hulu migas adalah sektor berisiko tinggi, sehingga membutuhkan reviu proses bisnis dan penguatan tata kelola berbasis risiko yang tegas.

KPK kata dia mendorong agar pencegahan korupsi tidak hanya berpusat di internal SKK Migas, tetapi melibatkan seluruh ekosistem. “ISO 37001:2016 dan edukasi antikorupsi harus diterapkan ke seluruh stakeholder, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor,” kata Aminudin.

Dorongan ini secara implisit sangat terkait dengan kepatuhan terhadap regulasi global seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

FCPA sendiri adalah undang-undang Amerika Serikat yang diakui dunia internasional sebagai standarisasi melarang perusahaan dan individu menyuap pejabat asing untuk mendapatkan atau mempertahankan bisnis. Karena mayoritas KKKS di Indonesia merupakan perusahaan multinasional atau terafiliasi global, kepatuhan terhadap FCPA menjadi wajib.

Setiap upaya pencegahan korupsi yang melibatkan KKKS (termasuk penerapan ISO 37001 dan pengendalian gratifikasi) akan secara langsung membantu mereka memenuhi standar ketat FCPA dan menghindari denda besar dari otoritas AS.

KPK juga mendesak SKK Migas untuk memperkuat sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s, serta mewacanakan rencana monitoring dan evaluasi (monev) bersama mulai tahun 2026.