JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Persidangan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa tahapan pembuktian telah selesai. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, sebelum nantinya majelis memasuki tahap musyawarah untuk putusan.

Dalam persidangan, pihak tergugat yakni Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) menghadirkan saksi ahli dari internal PLN, Ricky Faizal selaku Vice President Pengendalian RUPTL PT PLN (Persero). Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi tergugat terkait penyusunan dan penerbitan RUPTL 2025–2034.

Namun demikian, majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan tidak relevan dengan pokok perkara yang disengketakan. Menurut SP PLN, substansi kesaksian tidak mampu menjawab dalil utama terkait dugaan cacat kewenangan dan cacat prosedur dalam penerbitan RUPTL.

Lebih lanjut, SP PLN juga menyoroti fakta bahwa saksi dari PLN tersebut tidak disumpah sesuai ketentuan hukum acara. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada tidak sah dan tidak bernilainya keterangan yang diberikan dalam perspektif pembuktian hukum.

Selain menghadirkan saksi internal, pihak tergugat juga menghadirkan ahli Hukum Tata Negara, Prof Fitra Arsil. Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian penting dalam persidangan.

Dalam penjelasannya, Prof Fitra Arsil membenarkan bahwa dalam Hukum Tata Usaha Negara, pejabat Pelaksana Harian (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis. Pernyataan ini dinilai memperkuat dalil penggugat mengenai cacat kewenangan dalam proses terbitnya RUPTL 2025–2034.
SP PLN menyimpulkan bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 mengandung persoalan serius dari aspek prosedural maupun substansial. Hal tersebut menjadi dasar utama gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum SP PLN, Redyanto Sidi Jambak, menyampaikan bahwa momentum persidangan hari ini semakin menguatkan keyakinan pihaknya. Ia menilai fakta-fakta persidangan telah membuka secara terang posisi hukum masing-masing pihak.

Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa gugatan SP PLN memiliki dasar yang kokoh. Pertama, keterangan saksi dari PLN tidak memenuhi syarat formil karena tidak disumpah sesuai ketentuan. Kedua, ahli yang dihadirkan oleh tergugat justru membenarkan dan tidak mampu membantah dalil adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penerbitan RUPTL 2025–2034.

“Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara. Kami percaya majelis hakim akan berdiri tegak pada konstitusi dan mengabulkan gugatan ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Indonesia,” kata Redyanto menegaskan,

Ia menyebut bahwa ini bukan semata perkara administratif, tetapi menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas bagi rakyat. Jika prosedur dan kewenangan dilanggar, maka keputusan tersebut patut dinyatakan batal atau setidak-tidaknya diperbaiki melalui putusan pengadilan.

Sementara itu, Ketua Umum SP PLN, M Abrar Ali, menyampaikan optimisme dan harapan besar terhadap putusan yang akan datang. Ia mengajak seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum ini dengan penuh doa dan keyakinan.

“Perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami agar kebijakan ketenagalistrikan berjalan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat. Kami memohon doa seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia, semoga majelis hakim memutus dengan hati nurani demi masa depan energi yang adil dan berkeadilan bagi bangsa,” ujar M Abrar Ali.(RA)