JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), gas subholding  bagian dari holding migas PT Pertamina (Persero), mengklaim penerapam Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan yang termasuk dalam tujuh sektor industri tertentu sudah mulai menunjukkan manfaat.

Faris Aziz, Direktur Komersial PGN, mengatakan hingga Agustus 2020, PGN telah menyesuikan harga gas sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 secara proporsional ke 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT). Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih sebesar 270 BBTUD dari total volume sebesar 380 BBTUD.

Menurut dia, implementasi harga gas US$6 per MMBTU telah menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat. Saat ini, hampir semua pelanggan sektor industri sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, pada Semester II 2020 mulai rebound setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.

“Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I tahun 2020, dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. Bahkan di bulan Agustus 2020 industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan” kata Faris, Rabu (9/9).

Dari volume proporsional yang telah disalurkan tersebut, meliputi industri baja sebanyak 9,2%, kaca sebanyak 15,4%, keramik sebanyak 25,4%, oleokimia sebanyak 9,8%, petrokimia sebanyak 20,8%, pupuk sebanyak 18,9% dan sarung tangan karet sebanyak 0,5%.

PGN berjanji penyesuian akan terus dilakukan sambil mempersiapkan proses penyelesaian LoA dengan produsen hulu atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masih berjalan.

“Perlu diperhatikan bahwa implementasi harga gas US$6 per MMBTU kepada pelanggan hilir sesuai daftar di Kepmen ESDM 89.K/2020 dilaksanakan setelah penyelesaian penandatanganan seluruh LoA dengan produsen hulu atau KKKS. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume ± 2 BBTUD,” ungkap Faris.

Pada prinsipnya, PGN akan langsung menyalurkan gas dengan harga tertentu kepada pelanggan yang telah sesuai dengan lampiran Kepmen ESDM 89.K/2020 dan telah tersedia alokasi pasokannya sesuai dengan LoA yang sudah berlaku efektif.

Seiring dengan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic Covid-19, industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimum.

“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu atau KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar US$6 per MMBTU untuk memberikan stimulus dalam produktivitas dan upaya pemulihan ekonomi setelah sempat menurun akibat pandemic Covid-19-19,” ujar Faris. (RI).