JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik dampak operasi penambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara November lalu harus disikapi secara proporsional dan bertumpu pada kajian ilmiah yang transparan dan terukur, agar keputusan pemerintah tepat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera pada November 2025 terutama dipicu oleh anomali cuaca ekstrem yang melampaui batas normal desain mitigasi infrastruktur nasional. Konsensus pakar independen dalam Forum Group Discussion (FGD) PERHAPI mencermati kajian ilmiah yang memverifikasi bahwa kejadian tersebut didominasi oleh faktor hidrometeorologi ekstrem. Berdasarkan data hidrologi dan geospasial, kontribusi aktivitas industri terhadap kejadian banjir tergolong sangat kecil. Data teknis juga membuktikan bahwa keberadaan infrastruktur teknik di area operasional justru berfungsi sebagai penahan (buffer) limpasan air yang membantu mengurangi debit aliran sebelum mengalir ke wilayah hilir.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, Untuk Resolusi Berbasis Keilmuan” yang digelar PERHAPI di Jakarta. Forum ini dihadiri para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.

Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menjelaskan bahwa sebagai organisasi profesi, PERHAPI berinisiatif memberikan rekomendasi berbasis validasi data untuk menegaskan pentingnya kebijakan yang bertumpu pada kajian ilmiah dalam pengelolaan risiko bencana dan industri.

“Setiap keputusan terhadap kelanjutan operasi pertambangan harus didasarkan pada kajian yang mendalam. Kami merujuk pada kajian independen CENAGO ITB serta presentasi para pakar untuk menjelaskan aspek teknis pertambangan yang benar. Validasi pakar ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada fakta ilmiah (science-based policy) dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan,” ujar Sudirman, Selasa (3/3/2026).

PERHAPI menyatakan akan merangkum rekomendasi FGD, termasuk hasil kajian CENAGO, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi dan langkah tindak lanjut. PERHAPI juga menilai kepastian keputusan terhadap operasional industri di wilayah tersebut diperlukan agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur.

Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menambahkan bahwa kegiatan pertambangan pasti memiliki risiko lingkungan, tetapi setiap perusahaan wajib memitigasi melalui penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice) secara konsisten, salah satunya seperti yang dilakukan PTAR.
Infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond justru terbukti berfungsi sebagai penahan air vital yang membantu menahan limpasan air dalam area operasional sebelum dialirkan secara terkontrol.

Irwandy juga menjelaskan bahwa secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe terpisah dari wilayah yang terdampak banjir bandang. Dari sistem aliran air maupun kondisi bentuk lahan, lokasi tambang tidak berada dalam satu sistem yang sama dengan area banjir bandang di DAS Garoga.

Kajian Ilmiah CENAGO ITB
Koordinator Tim Riset CENAGO ITB, Heri Andreas, menyampaikan hasil kajian terkait bencana banjir Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Simpulannya, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 di sejumlah wilayah Sumatera dipicu cuaca ekstrem yang berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar dengan anomali presipitasi yang jarang terjadi. Curah hujan tercatat pada kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari. Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000. Padahal, regulasi mitigasi pemerintah hanya mewajibkan standar hingga R50.

Dalam konteks DAS Garoga, CENAGO juga menilai kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir relatif kecil: PTAR sekitar 1,6%, PT TBS 0,4%, dan PT NSHE 0,02%.
“Artinya, fenomena ini adalah Super Force Majeure yang melampaui kemampuan teknis seluruh pemangku kepentingan. Data hidrologi menunjukkan kontribusi operasional tambang terhadap banjir sangat kecil, hanya 0,32%, sehingga penerapan Strict Liability (tanggung jawab mutlak) perlu ditinjau secara proporsional berdasarkan temuan ilmiah,” tegas Heri.

“Demi obyektivitas seyogyanya ditinjau kembali,” pungkas Heri.

Sebagai penutup, Sudirman Widhy Hartono menegaskan pentingnya memastikan setiap keputusan kebijakan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif dan objektif. “Setiap keputusan yang diambil harus adil, transparan, dan bebas dari tekanan opini yang tidak berbasis data. Kami berharap hasil konsensus pakar ini menjadi dasar utama bagi Pemerintah dalam mengambil keputusan yang bijaksana untuk memulihkan operasional industri strategis nasional,” pungkasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor pertambangan. Menurutnya, pemerintah tentu akan melakukan evaluasi mendalam terkait izin usaha pertambangan yang tengah menjadi perhatian publik.

“Kami percaya bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail terkait izin operasional yang sedang dicabut. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab, mengedepankan aspek Environmental, Social and Governance (ESG), serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aspek pengelolaan lingkungan hidup, tentu tetap dapat beroperasi. Ini penting untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor pertambangan tetap kondusif,” ujar Rachmat.(RA)