BOLAANG MONGONDOW – Kegiatan penambangan ilegal terus terjadi di beberapa wilayah meski sempat disinggung bakal segera ada tindakan tegas dari pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan jelang HUT Republik Indonesia beberapa waktu lalu, nyatanya tindakan tersebut justru makin merajalela.

Salah satu kegiatan tambang ilegal dilaporkan bahkan diduga menggunakan sianida di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD di wilayah Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 yang menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.

Jasman Tongi, Ketua KUD Perintis sebagai pemegang izin tambang yang sah mengungkapkan telah melaporkan kegiatan tersebut ke aparat penegak hukum. Namun belum ada tindakan lebih lanjut lantaran diduga kuat aparat juga kesulitan untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut.

“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata Jasman dalam keterangannya, Rabu (27/8).

Menurut Jasman, kondisi ini juga menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas Jasman.

Jasman menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.

Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakin besar.

Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).

“Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup sertakerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis ,” jelas Jasman.

Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp 300 miliar.

Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oleh “oknum” yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.

Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal. Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto, dalam Pidato Kenegaraan,” tutup Jasman.