JAKARTA – Pemerintah memang menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk sikapi kenaikan harga minyak dunia akibat perang di timur tengah yang juga akibatkan gangguan pasokan. Namun pemerintah bakal membatasi pembelian harian BBM bersubsidi.
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menetapkan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Surat Keputusan BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026 yang mengatur distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar (gas oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis bensin (gasoline) RON 90.
Dalam dokumen yang diterima Dunia Energi dan telah diteken oleh Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas pada 30 Maret 2026 terungkap dalam diktum kesatu keputusan tersebut, tertulis bahwa Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran BBM kepada konsumen pengguna sektor transportasi dengan batasan volume harian per kendaraan.
Untuk minyak solar (gas oil), batasan volume ditetapkan sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
b. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.
c. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
d. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu diktum kedua tertulis, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Khusus Penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90, pengendalian penyaluran ditetapkan:
a. Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
b. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Adapun gasoil merujuk pada BBM solar bersubsidi atau biosolar yang dijual Pertamina dan AKR sementara gasoline merujuk pada Pertalite yang dijual Pertamina.
Pemerintah juga menetapkan jika penyaluran BBM bersubsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan maka kelebihannya tidak akan dibayarkan subsidi/atau kompensasinya atau diperhitungkan sebagai jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau tidak disubsidi.



Komentar Terbaru