JAKARTA – Kebijakan Kementerian ESDM untuk memangkas target produksi batu bara nasional dari sekitar 790 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton bisa jadi momentum untuk mengurangi ketergantungan terhadap komoditas batu bara sekaligus mendorong reformasi struktural guna mengakselerasi transisi ke energi yang lebih bersih.
Wicaksono Gitawan, Program and Policy Manager CERAH, mengatakan sektor batu bara masih menjadi tulang punggung pasokan listrik nasional dengan kontribusi 60% dan juga mesin pendapatan bagi negara. Namun, tren penurunan permintaan global, terutama dari China dan India, mengindikasikan bahwa pasar batu bara tidak sekuat sebelumnya. Pada 2025 pun, data BPS menunjukkan nilai ekspor batu bara turun 19,7% menjadi US$ 24,48 miliar.
Menurut Wicaksono, pemangkasan produksi seharusnya tidak sekadar menjadi kebijakan reaktif atas kondisi tersebut dengan tujuan utama menaikkan harga. Pemangkasan produksi batu bara harus menjadi rencana jangka panjang guna mengurangi ketergantungan pada komoditas dan industri yang diperkirakan terus menurun pasarnya (sunset industry). Pasalnya, data global menunjukkan menciutnya pasar batu bara bersifat struktural, terlihat dari permintaan yang terus mengecil di mana impor batu bara Asia pada 2025 turun 4,4% menjadi 1,09 miliar ton, India turun 6% menjadi sekitar 163 juta ton, dan China turun tajam sekitar 52 juta ton (year-to-date).
“Penurunan target produksi batu bara ini memperkuat persepsi bahwa industri batu bara merupakan sunset industry, dan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah. Perencanaan energi nasional seharusnya diarahkan untuk secara bertahap mengurangi ketergantungan pada batu bara dan pada saat yang sama, menggenjot energi terbarukan besar-besaran secara cepat,” kata Wicaksono dalam keterangannya, Jumat (13/2).
Selain itu, mempertahankan ketergantungan batu bara yang tidak efisien akan terus membebani PT PLN (Persero) dengan biaya perawatan yang tinggi dan kontrak jangka panjang bersama Independent Power Producers (IPPs). Selama ini, batu bara dianggap sebagai energi yang lebih murah karena adanya dukungan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Faktanya, biaya pembangkitan listrik batu bara justru melonjak dari Rp 637 per kilowatt-jam (kWh) pada 2020 menjadi Rp 941/kWh pada 2024, yang didorong oleh infrastruktur yang usang dan meningkatnya biaya operasional, perawatan, dan kepatuhan.
“Seluruh biaya ini ujungnya akan terkompensasi melalui subsidi. Dari tahun ke tahun menunjukkan adanya tren kenaikan yang signifikan untuk subsidi listrik. Artinya, seiring berlanjutnya ketergantungan pada batu bara, beban terhadap APBN terus membengkak,” Wicaksono menegaskan.
Pengurangan produksi batu bara jangka panjang harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang mengikat secara hukum, sehingga beberapa regulasi perlu diperbaiki. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2022 yang justru memperluas pengecualian untuk pembangunan PLTU baru dalam draf revisinya yang dirilis pada 2025 lalu. Selain itu, pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang masih mencantumkan porsi batu bara yang tinggi mencapai 47-50% pada 2030.
Naomi Devi Larasati, Policy Strategist CERAH mengatakan, pengurangan ketergantungan batu bara perlu diikuti dengan pengalihan pembiayaan dari perbankan dalam negeri ke sektor hijau. Perbankan nasional perlu memikirkan risiko keberlanjutan bisnisnya apabila terus mendanai batu bara. Di sisi lain, pengalihan pembiayaan ini dapat menjadi katalisator percepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 100 gigawatt (GW) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Dia menilai jika proyek 100 GW PLTS yang terdiri dari 80 GW di 80 ribu desa dan 20 GW PLTS tersentralisasi dapat dijalankan, ini akan membantu mendorong meningkatnya perekonomian daerah-daerah tersebut. Dengan adanya akses listrik yang direncanakan mencapai 1-1,5 MW per desa, aliran listrik tersebut bukan hanya dapat membantu dengan penerangan rumah tangga, namun juga membantu mendorong tumbuhnya bisnis lokal di daerah tersebut. “Selain itu, rencana ini juga dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri panel surya nasional,” kata Naomi. (RI)




Komentar Terbaru