JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA)  keberatan atas potensi terganggunya kelangsungan usaha pertambangan seiring dengan diterbitkannya angka produksi batu bara oleh Menteri ESDM dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang ditetapkan ini jauh dibawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 hingga 70%.

Git Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI-ICMA, memandang diperlukan kriteria penetapan yang jelasserta sosialisasi kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami.

Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional. Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing.

“Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan,” kata Gita dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Menurut Gita dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang. “Di tingkat daerah, berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan,” ujar Gita.

Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing. Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan.
Disisi lain, perusahaan pertambangan pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal,maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure.

Perlu ditegaskan bahwa proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung. Angka pemotongan produksi yang ditetapkan Menteri ESDM pada MinerbaOne merupakan angka yang harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi, meskipun sebelumnya permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi 3 untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM.

APBI-ICMA kata Gita meminta agar angka pemotongan produksi batu bara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah. “Sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan coacoalusaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi,” kata Gita.