JAKARTA – PT Agincourt Resources (Perseroan) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pemerintah tentang pencabutan izin tambang emas martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Katarina Siburian Hardono, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources mengungkapkan hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut.

Lebih lanjut dia menegaskan dari sisi hukum Agincourt masih memiliki hak sebagai perseroan dalam berbisnis di Indonesia.

“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Katarina dalam keterangannya, Rabu (21/1).

Agincourt kata Katarina senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan.

Sebelumnya Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan bahwa presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha perusahaan – perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin sebanyak 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman serta enam perusahaan di bidang tambang perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

“22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 ha. Serta 6 perusahaan di bidang tambang perkebunan dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1).

Dalam daftar yang ditampilkan, ada satu perusahaan tambang emas anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) yakni PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas martabe.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan audit yang dilakukan satgas PKH setelah bencana yang terjadi di tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.